Infopulau.com — Aktivitas Galian C di sekitar Danau Jikolamo, Desa Tetewang, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), disinyalir berlangsung tanpa izin resmi.
Tambang batuan ini dikendalikan oleh Ko Dani, salah seorang pengusaha asal Cina, dengan menggunakan nama CV Danau Jikolamo. Kendati diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, ironinya Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polsek maupun Polres Halbar, belum melakukan penindakan.
Pantauan media ini pada Kamis (5/3/2026) menunjukkan bahwa lokasi galian C tersebut berjarak sekitar 5 hingga 10 meter dari Danau Jikolamo. Target para pekerja bukan material sembarangan, di mana batuan besar di lokasi diolah menjadi kerikil dan abu batu guna menyuplai proyek pengaspalan jalan.
Diarea perusahaan, mobil dump truck terlihat masif mengangkut material kerikil menuju Tobelo dan Buli tanpa penutup terpal. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut belum sepenuhnya memiliki izin resmi.

Lebih mengkhawatirkan, Danau Jikolamo yang dikenal memiliki keindahan ekosistem berpotensi tercemar apabila aktivitas tambang tersebut tidak dikelola dengan baik. Dampak dari aktivitas penambangan dapat merusak lingkungan sekaligus mencemari danau tersebut.
Salah seorang pekerja di lokasi saat ditemui media ini menuturkan bahwa material kerikil dan abu batu tersebut dibawa ke Buli, Halmahera Timur, dan Tobelo, Halmahera Utara, untuk menyuplai proyek pengaspalan jalan.
“Material itu dibawa ke proyek pengaspalan jalan seperti di Tobelo dan di Buli, untuk pekerjaan jalan di beberapa lokasi proyek,” terangnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sementara itu, Ade yang mengaku sebagai pengawas galian tersebut melarang pengambilan gambar di lokasi, bahkan tidak mengizinkan media melakukan konfirmasi kepada Ko Dani selaku pemilik usaha.
“Jangan ambil gambar dilokasi galian, dan tidak bisa ketemu dengan Ko Dani,” singkatnya.
Sikap Ade tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas galian C itu belum sepenuhnya memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ko Dani selaku pemilik usaha CV Danau Jikolamo masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)



