Geruduk Kejari Halsel, BARAH Tegaskan Akan Praperadilan SP3 Kasus BPRS Saruma

Potret Barah Aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Halsel, (foto istimewa/IP)

Infopulau.com — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Kamis (6/11/2025).

Aksi tersebut menyoroti keputusan Kejari Halmahera Selatan yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma dengan nilai kerugian negara mencapai Rp15,9 miliar.

Dalam orasinya, Ketua BARAH Adi Hi. Adam menegaskan bahwa keputusan eks Kajari Halsel Ahmad Patoni, SH., MH. menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus BPRS Saruma merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan mencederai rasa keadilan publik.

“Penghentian kasus ini bertepatan dengan mutasi Kajari Halsel Ahmad Patoni yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Ironisnya, sebelum meninggalkan jabatannya, beliau justru menandatangani SP3 kasus korupsi BPRS Saruma,” ujar Adi dalam orasinya.

Ia menilai, langkah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Artinya, meskipun uang dikembalikan, pelaku tetap harus diproses hukum. Jadi alasan penghentian penyidikan itu sangat tidak berdasar,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Adi, BARAH akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Halsel guna membatalkan SP3 tersebut dan membuka kembali penyidikan kasus BPRS Saruma.

“Kami akan menempuh jalur hukum. SP3 ini cacat prosedur dan harus dibatalkan,” pungkasnya.

Selain menyoroti kasus BPRS Saruma, dalam pernyataan sikap tertulisnya, BARAH juga mendesak Kejari Labuha untuk segera menindaklanjuti sejumlah dugaan kasus korupsi lain di Halmahera Selatan, yakni:

—Memanggil Kepala Dinas DPMD Halmahera Selatan terkait dugaan banyaknya laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepala desa yang tidak sesuai dengan hasil musyawarah desa dan tidak tercantum dalam APBDes maupun APBDes Perubahan.

—Memanggil Kepala Desa se-Halmahera Selatan terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa untuk kegiatan Retret yang kini menjadi polemik di tengah masyarakat.

—Mengusut proyek Multiyears Pembangunan Dermaga Pelabuhan Semut di Desa Tuokona, Kecamatan Bacan Selatan, dengan anggaran sebesar Rp54 miliar yang melekat pada Dinas PUPR Halmahera Selatan tahun 2023–2024.

BARAH juga menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti sampai di sini. Mereka memastikan, apabila sejumlah kasus yang disuarakan dalam aksi ini tidak segera ditangani oleh pihak Kejari Halsel, maka gelombang demonstrasi akan terus digencarkan.

“Jangan anggap aksi ini yang terakhir. Jika Kejaksaan tetap diam, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar sampai semua kasus korupsi di Halmahera Selatan diusut tuntas,” tegas Adi dengan nada keras. (*)