GMNI Sentil Proyek BWS Rp42,3 Miliar, Desak Evaluasi PPK dan Intervensi Kejati Malut

Sabo Dam Ternate
Foto: pembangunan Sabo Dam senilai Rp42,3 miliar di Kelurahan Rua, Kota Ternate, (Doks:Infopulau.com)

Infopulau.com  — Proyek pembangunan Sabo Dam senilai Rp42,3 miliar di Kelurahan Rua, Kota Ternate, memantik sorotan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Maluku Utara (GMNI Malut).

Organisasi mahasiswa ini mendesak Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) M. Saleh Talib agar segera mengevaluasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irwan Muhamad, satuan kerja (Satker), serta seluruh pihak terlibat.

Desakan itu disampaikan menyusul kondisi proyek Sabo Dam telah mengalami kerusakan meski baru saja rampung dikerjakan.

Kendati menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dengan nilai fantastis. Proyek dikerjakan oleh PT Bukaka Pesisir Indah ini terkesan berlansung asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Melalui Wakil Sekretaris Jenderal GMNI Malut, Asyadi S. Lajdim. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh diabaikan.

Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pekerjaan proyek tetap terjaga.

“Aspek perencanaan dan pelaksanaan proyek ini patut dipertanyakan. Apalagi, sudah terjadi adendum kontrak lebih dari sekali,”Ujar Asyadi, Senin(20/02026).

Ia menilai, adendum berulang kali menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan, serta berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara.

GMNI Malut juga menyoroti kondisi fisik proyek sudah mengalami kerusakan meski belum lama dikerjakan. Hal ini dinilai sebagai indikasi kualitas pekerjaan tidak sesuai standar.

Tak sampai disitu, status kontraktor dalam proyek tersebut juga menjadi perhatian. GMNI menduga, adanya kedekatan tertentu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Informasi beredar, proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan luar daerah diduga memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait transparansi proyek.

“Jika ada relasi kepentingan, harus diusut secara terbuka agar tidak merugikan rakyat,” Tegas Asyadi.

GMNI Malut turut mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Menurut Asyadi, intervensi aparat hukum penting agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara objektif.

Sebagai bentuk kontrol publik, GMNI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

Asyadi menambahkan, GMNI siap menggelar aksi di kantor BWS dan Kejati Malut jika tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang.

“Dalam waktu dekat, jika tidak ada tindakan, kami akan turun ke jalan dan mendesak Kejati Malut mengusut tuntas proyek ini,” Tegasnya.