InfoPulau. Com – Cafe Bungalow 3 di Halmahera Selatan yang sebelumnya ditutup permanen karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di kawasan resapan air, kembali beroperasi secara ilegal.
Gerakan Pemuda Persaudaraan Muslimin Indonesia (GP PARMUSI) Halmahera Selatan melalui Sekretaris Umum Daerah, Hastomo Bakri, SH,Jumat, 26 September 2025.
Cafe Bungalow 3 berlokasi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Bangunan cafe tersebut dinilai tidak layak mendapatkan izin karena berdiri di kawasan resapan air. Meski sudah ditutup permanen oleh pemerintah daerah, cafe kembali beroperasi sehingga dianggap melawan aturan dan merusak wibawa pemerintah.
GP PARMUSI mendesak Bupati Bassam Kasuba bersama instansi terkait untuk segera membongkar bangunan cafe tersebut agar tidak ada lagi pelanggaran hukum yang dibiarkan. //Redd



