Hak Jawab RS Pratama Bisui: Direktur Bantah Tudingan Penelantaran Pasien

Foto: Gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Bisui, Halmahera Selatan.
Foto: Gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Bisui, Halmahera Selatan.

Infopulau.com— Direktur Rumah Sakit (RS) Pratama Bisui, Halmahera Selatan, Elisabeth Bernadete, menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan Infopulau.com berjudulMiris! Pasien Kondisi Kritis Mengaku Tak Ditangani di RS Pratama Bisu yang diterbitkan pada 15 Mei 2026.

Dalam Hak Jawabnya, Elisabeth menjelaskan bahwa pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIT dalam keadaan sadar penuh, dapat berjalan sendiri, tidak tampak lemas, serta berdasarkan hasil pemeriksaan petugas tidak ditemukan adanya muntah darah.

Menurutnya, saat dilakukan anamnesis, pasien mengeluhkan batuk yang telah berlangsung lebih dari satu bulan. Pasien juga menyampaikan bahwa sebelumnya di rumah pernah mengalami batuk disertai bercak darah. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, tanda-tanda vital pasien dinyatakan masih dalam kondisi normal.

Selanjutnya, petugas berkonsultasi dengan dokter jaga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter merencanakan pemeriksaan BTA dan terapi lanjutan serta menyarankan pasien menjalani pemeriksaan lebih lanjut di poliklinik. Selama berada di IGD, pasien disebut hanya sekali batuk dan tidak ditemukan muntah darah maupun batuk disertai bercak darah.

Elisabeth juga membantah informasi menyebut rumah sakit tidak memiliki obat. Ia menegaskan bahwa pemberian obat dilakukan berdasarkan indikasi medis dan hasil pemeriksaan dokter.

“Pasien kemudian memilih berobat ke Puskesmas Bisui. Berdasarkan hasil evaluasi internal, penanganan terhadap pasien telah dilakukan sesuai prosedur triase dan standar pelayanan yang berlaku,” ujar Elisabeth.

Selain itu, Elisabeth turut memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan Infopulau.com berjudulKeluhkan Layanan RS Pratama Bisui Justru Dipolisikan, Akademisi: Baru Terjadi di Era Bupati Bassam Kasuba yang diterbitkan pada 17 Mei 2026.

Ia menjelaskan, langkah rumah sakit melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Gane Timur bukan untuk mengkriminalisasi pasien maupun keluarganya, melainkan sebagai upaya memfasilitasi klarifikasi dan mediasi agar kronologi peristiwa dapat diketahui secara utuh dari kedua belah pihak.

Dalam proses mediasi itu, menurut pihak rumah sakit, diperoleh penjelasan bahwa pasien mengalami batuk darah, bukan muntah darah. Keluarga pasien juga disebut telah memahami penjelasan mengenai prosedur triase serta rencana pemeriksaan lanjutan yang disampaikan oleh pihak rumah sakit.

Elisabeth menambahkan, keluarga pasien juga menyampaikan keberatan terhadap sikap salah seorang petugas.

Menindaklanjuti hal tersebut, manajemen RS Pratama Bisui mengaku telah melakukan evaluasi internal dan memberikan surat peringatan kepada petugas tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan.

“Terkait keluhan keluarga pasien adanya sikap salah seorang petugas RS tersebut kami sudah memberikan surat peringatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan,” Tandas Elisabeth.

Adapun berita ini dimuat sebagai pelaksanaan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta sebagai tindak lanjut penyelesaian pengaduan di Dewan Pers.

Berdasarkan penilaian Dewan Pers, pemberitaan Infopulau.com yang menjadi objek Hak Jawab dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Hak Jawab ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pers sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers. (*)