Infopulau.com— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara resmi menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Nomor 32/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Dokumen ini memuat temuan krusial soal pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, dengan sorotan utama sikap tidak kooperatif PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Data dikantongi media ini pada Selasa (26/5/2026) menunjukkan, upaya BPK pengungkapan potensi pajak sektor perhotelan terkendala karena PT IWIP dan pengelola Hotel Wisma belum memberikan data maupun klarifikasi kepada tim pemeriksa.
Tim pemeriksa telah tiga kali meminta penjelasan. Permintaan terakhir di sampaikan melalui surat Nomor 23/Ter/PAD-HALTENG/11/2025 tertanggal 10 November 2025. Meski begitu, hingga pemeriksaan berakhir, tim belum menerima tanggapan.
Hotel Wisma diketahui berada di kawasan industri Tanjung Ulie. Fasilitas penginapan berklasifikasi hotel bintang tiga itu milik PT MBPI dan beroperasi di dalam kawasan industri PT IWIP.
Hotel tersebut mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 15 Januari 2021. Tarif kamarnya tercatat mencapai Rp1,8 juta hingga Rp19 juta per malam. Namun, BPK menemukan hotel itu belum terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah dan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
BPK juga menyoroti kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Tengah. Dalam laporan itu, Bapenda disebut belum melakukan pendataan dan penelusuran potensi pajak terhadap Hotel Wisma IWIP. Bapenda juga belum memanfaatkan data dari sistem perizinan terpadu seperti OSS dan PBG.
Selain itu, koordinasi antara Bapenda dengan DPMPTSP, Dinas PUPR, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM di nilai belum optimal. Kondisi tersebut membuat potensi pendapatan daerah belum terdata maksimal.
BPK menilai persoalan itu berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah dari sektor pajak hotel. Karena itu, BPK menekankan pentingnya kepatuhan dan keterbukaan informasi guna mendukung pengawasan serta optimalisasi pendapatan daerah.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Halmahera Tengah agar mendata ulang seluruh objek pajak belum tercatat.
BPK turut meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak, meningkatkan koordinasi antarinstansi, serta memanfaatkan data perizinan nasional untuk memetakan potensi pendapatan daerah.
Terkait temuan tersebut, manajemen PT IWIP maupun pengelola Hotel Wisma masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)



