Halteng Darurat Tambang? Galian C Gunung Roti Diduga Bebas Tanpa Izin

Galian C di kawasan Gunung Roti, Desa Nusliko, Kecamatan Weda, (doks:ucok)

Infopulau.com — Warga Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dibuat geleng kepala menyusul dugaan aktivitas Galian C (pertambangan batuan) yang terus beroperasi di kawasan Gunung Roti, Desa Nusliko, Kecamatan Weda. Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh salah satu pengusaha ternama bernama Said.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas galian C di lokasi tersebut bukan baru berlangsung, melainkan telah berjalan bertahun-tahun. Ironisnya, meski diduga kuat tanpa mengantongi izin resmi, kegiatan penambangan batu dan tanah itu masih terus beroperasi hingga saat ini.

Hasil pantauan media pada Jumat (9/1/2025) menunjukkan, aktivitas pengangkutan material menggunakan mobil dump truk masih berlangsung aktif.

Material batu dan tanah yang keluar masuk lokasi tambang menyebabkan sejumlah badan jalan menjadi becek dan licin, sehingga mengganggu aktivitas pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Lebih memprihatinkan, aktivitas galian C tersebut diduga masuk dalam kawasan hutan lindung. Namun hingga kini, aparat penegak hukum (APH), baik dari Polsek setempat maupun Polres Halmahera Tengah, terkesan membiarkan praktik tersebut tanpa penindakan hukum.

Padahal, aktivitas galian C atau pertambangan batuan wajib memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan batuan harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh pemerintah berwenang, setelah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.

Tanpa izin resmi, aktivitas galian C dinyatakan ilegal dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana, denda, hingga penghentian kegiatan, karena dinilai merugikan negara, merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, kontraktor alat berat maupun Said selaku pemilik lahan masih dalam upaya konfirmasi oleh wartawan. (*)