Infopulau.com — Penanganan kasus penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel ilegal, yang melibatkan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, belum menunjukkan kejelasan.
Ore nikel tersebut semula dikelola PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Namun, setelah IUP KPT dicabut, kendali wilayah tambang berpindah ke PT WKM melalui serangkaian putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, persoalan utama dalam kasus ini bukan terletak pada sengketa izin tambang, melainkan pada status hukum ore nikel yang telah ditetapkan sebagai barang sitaan negara dalam proses penegakan hukum. Dengan status tersebut, ore sepenuhnya berada di bawah penguasaan negara dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
Sengketa IUP di wilayah tambang nikel Kabupaten Halmahera Timur sendiri berlangsung panjang sejak 2009 hingga 2017, melahirkan berbagai putusan, mulai dari PTUN hingga Mahkamah Agung, termasuk Putusan MA Nomor 90/PK/TUN/2009 dan Putusan MA Nomor 203/PK/TUN/2017.
Namun, seluruh putusan tersebut hanya mengatur aspek keabsahan izin usaha pertambangan, bukan kepemilikan fisik ore nikel, apalagi memberikan perintah untuk menjual barang sitaan negara. Hingga kini, tidak pernah ada putusan pengadilan yang mencabut status sitaan negara atas ore tersebut.
Ironinya pada 19 Juli 2018, Pemerintah Provinsi Maluku Utara justru disebut menerbitkan surat persetujuan penjualan ore. Padahal, tidak ditemukan adanya penetapan pengadilan maupun mekanisme lelang resmi negara sebagai dasar hukum pelepasan barang sitaan.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi (LHV) terhadap tongkang pengangkut ore, kerugian pemerintah daerah akibat penjualan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 30 miliar.
Meski status hukumnya terus dipersoalkan, pada 2021 sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel tetap dijual oleh PT WKM. Penjualan inilah yang kemudian memicu penyelidikan Polda Maluku Utara sejak awal 2025. Namun hingga kini, proses hukum tersebut dinilai jalan di tempat dan belum menunjukkan kepastian.
Terpisah, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, saat dimintai tanggapan menegaskan bahwa inti persoalan terletak pada status barang sitaan negara, bukan pada izin usaha tambang maupun surat gubernur.
“Yang menentukan sah atau tidaknya penjualan itu bukan izin usaha, surat gubernur, atau royalti yang dibayar. Pertanyaannya sederhana: apakah status barang sitaan negara itu sudah dicabut secara sah oleh pengadilan atau belum. Jika belum, maka penjualan tersebut tetap bermasalah secara hukum,” tegas Bahtiar, Kamis (29/01/2026).
Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, barang sitaan negara berada dalam rezim hukum tersendiri dan tidak dapat dialihkan, dimanfaatkan, apalagi diperjualbelikan oleh pihak swasta tanpa dasar putusan pengadilan.
“Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang secara eksplisit memerintahkan penjualan ore sitaan tersebut. Putusan yang ada hanya berkaitan dengan persoalan administratif perizinan tambang,” ujarnya.
Bahtiar juga menekankan bahwa kebijakan administratif eksekutif tidak dapat mengesampingkan kewenangan yudisial.
“Surat gubernur tidak memiliki kewenangan yudisial. Gubernur tidak bisa menghapus atau mengubah status barang sitaan negara. Itu hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan lanjutan atau penetapan eksekusi yang sah,” jelasnya.
Ia menilai, penyelidikan yang dilakukan Polda Maluku Utara seharusnya sudah menghasilkan langkah konkret, mengingat kasus ini telah berlangsung lama dan tekanan publik semakin menguat.
“Di tengah tuntutan publik, Polda Malut seharusnya sudah menetapkan tersangka, terutama aktor utama yang secara pidana bertanggung jawab, yakni pihak yang menguasai dan memerintahkan penjualan ore nikel tersebut,” katanya.
Penjualan ore tanpa pencabutan status sitaan oleh pengadilan serta tanpa mekanisme lelang negara dinilai memenuhi unsur penguasaan dan penjualan barang sitaan negara secara melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. (*)



