Heboh di Maluku Utara! Oknum DPR-RI PDIP Diduga Injak Konstitusi Demi Tambang Nikel

Shanty Alda Nathalia, anggota DPR RI Fraksi PDIP sekaligus Direktur PT Smart Marsindo. Terlihat di belakangnya bentang alam Pulau Gebe, Halmahera Tengah, (foto istimewa/IP).

Infopulau.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sejatinya bertugas membuat undang-undang untuk kepentingan rakyat serta mengawasi setiap kebijakan pemerintah, termasuk praktik pertambangan. Namun, berbeda halnya dengan salah satu wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan yang justru diduga melanggar undang-undang itu sendiri, Selasa (04/11/2025).

Fakta mencengangkan terungkap di balik rusaknya Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Gugusan pulau kecil yang seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang, justru porak-poranda akibat masifnya aktivitas pertambangan nikel.

Dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di pulau tersebut, termasuk PT Smart Marsindo, muncul kenyataan memalukan bahwa perusahaan ini bukan Direktur nya orang biasa, melainkan Shanty Alda Nathalia, selaku DPR-RI Fraksi PDIP periode 2024–2029.

Lebih mengherankan lagi, perusahaan yang dikendalikan politisi perempuan ini disebut tidak memenuhi standar pertambangan sebagaimana mestinya, karena tidak memenuhi syarat mutlak yang wajib dipenuhi setiap perusahaan tambang.

PT Smart Marsindo tercatat memiliki konsesi seluas 666,30 hektare melalui SK 540/KEP/330/2012. Namun, sumber internal di ESDM menyebut izin tersebut diperoleh tanpa proses lelang resmi.

Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kuat praktik IUP siluman yang selama ini menodai tata kelola pertambangan di Maluku Utara. Apalagi, direktur perusahaan tersebut pernah terlibat sebagai saksi dalam kasus TPPU yang menyeret eks Gubernur Malut, almarhum AGK.

Padahal, aturan tegas mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Mekanisme lelang dimaksudkan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Selain itu, dasar hukum pelaksanaan IUP juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menegaskan bahwa izin pertambangan hanya dapat diberikan melalui prosedur resmi, termasuk lelang WIUP, untuk memastikan perusahaan memiliki kemampuan teknis, finansial, dan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Tanpa proses seleksi tersebut, risiko pelanggaran meningkat, mulai dari kegiatan pertambangan tanpa kajian AMDAL yang memadai, pengabaian reklamasi pascatambang, hingga kerusakan lingkungan yang tidak terbendung.

Sementara itu, Shanty Alda Nathalia, Direktur PT Smart Marsindo sekaligus anggota DPR-RI Fraksi PDIP ini masi dalam upaya konfirmasi wartawan,  terkait dugaan IUP tanpa lelang dimiliki perusahaan tersebut. (*)