Polri  

Heboh di Polres Ternate! Dua Oknum Polisi Diduga Terciduk Jalin Hubungan Terlarang, Cuma Dimutasi?

Foto: Ilustrasi

Infopulau.com — Dugaan pelanggaran kode etik terjadi di lingkungan Kepolisian Daerah Maluku Utara. Dua oknum anggota di Polres Ternate diduga menjalin hubungan tidak pantas. Meski masing-masing telah memiliki pasangan suami istri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, dilingkungan Markas Komando Polres Ternate. Informasi ini diperoleh dari sumber internal Polres Ternate yang dikonfirmasi pada Rabu (25/2/2026).

Kejadian bermula saat Wakapolres Ternate hendak melaksanakan olahraga rutin di area mako. Ketika melintas di belakang Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Wakapolres mencurigai sebuah mobil berulang kali mondar-mandir di area parkir belakang.

Merasa ada kejanggalan, Wakapolres kemudian meminta bantuan anggota piket serta Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan.

Hasil pengecekan, petugas mendapati dua anggota Polri berada di dalam kendaraan. Masing-masing Brigpol AI dari unsur Pengamanan Internal (Paminal) dan Brigpol RK, seorang Polwan bertugas di satuan Intelijen.

Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak pantas dan bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri. Situasi sempat berlangsung tegang, saat Brigpol AI mencoba melarikan diri dengan mengemudikan kendaraan secara tidak terkendali. Akibatnya, hampir menabrak anggota Propam di lokasi. Upaya tersebut akhirnya berhasil dihentikan.

Padahal, kedua oknum tersebut diketahui telah berkeluarga. Brigpol RK baru saja melahirkan, sementara istri sah Brigpol AI dikabarkan tengah mengandung.

Pasca kejadian, pimpinan Polres Ternate mengambil langkah organisasi dengan memutasikan Brigpol AI ke Polsek Pulau Moti dan Brigpol RK ke Satuan Samapta Polres Ternate.

Namun demikian, sumber internal itu  menegaskan bahwa, mutasi tidak serta-merta menghapus proses penegakan etik. “Mutasi itu langkah administratif, bukan sanksi etik. Pelanggaran tetap harus diproses sesuai mekanisme,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan awal memang dapat dilakukan oleh Propam Polres. Tapi demi menjaga objektivitas, penanganan perkara tepatnya diambil alih Propam Polda Malut.

Propam Polda Malut dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan hingga membawa perkara ke Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

“Jika perkara ini berhenti hanya pada mutasi tanpa sidang etik, publik wajar mempertanyakan keseriusan pengawasan internal,” tambahnya.

Irjen Pol Waris Agono, selaku Kapolda Maluku Utara, saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa persoalan tersebut bersifat pribadi. “Ini aib orang, saudara muslimmu, jangan sampai jatuh gibah,” ujarnya singkat.

Sementara itu, AKBP Anita Ratna Yulianto, Kapolres Ternate, saat dikonfirmasi dua hari berturut-turut melalui pesan WhatsApp, memilih tidak memberikan tanggapan.

Hingga berita diturunkan, kedua oknum bersangkutan maupun pihak Propam Polres Ternate dan Propam Polda Maluku Utara masih terus diupayakan untuk dimintai keterangan resmi. (*)