Infopulau.com — Mandeknya penanganan sejumlah kasus pertambangan di Maluku Utara kembali menuai sorotan dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara.
Organisasi Mahasiswa ini memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), menuntut pencopotan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono.
Sebagai pimpinan tertinggi di Polda Maluku Utara, Irjen Waris Agono dinilai gagal menunjukkan komitmen dalam menuntaskan sejumlah perkara strategis yang sebelumnya telah ditangani institusinya.
Bahkan, muncul dugaan Kapolda “main aman” dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan korporasi tambang.
Salah satu kasus yang disorot adalah 90 ribu metrik ton ore nikel milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan dicabut, ore nikel tersebut disita berdasarkan putusan pengadilan dan secara hukum berstatus aset negara.
Namun polemik muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengalihkan konsesi tambang kepada PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Situasi ini memicu dugaan bahwa ore nikel sitaan negara tersebut justru diperjualbelikan. Ironisnya, kasus ini terkesan mengendap tanpa kejelasan di meja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

Tak hanya itu, kasus pembangunan Terminal Khusus (TUKS) atau jetty PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, juga bernasib serupa.
Proyek yang sempat dipasangi garis polisi karena dugaan pelanggaran hukum itu kini dikabarkan tak lagi dijaga, sementara proses penyelidikan tak kunjung menemui kepastian.
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi. Rivai menyebut, demonstrasi ke Mabes Polri merupakan langkah alternatif untuk menekan aparat penegak hukum agar serius menuntaskan kasus-kasus tersebut.
“Pembangunan jetty jelas berdampak besar terhadap lingkungan pesisir. Jika benar PT STS tidak mengantongi izin lengkap, ini ancaman serius bagi ruang hidup nelayan,” tegasnya, Minggu, (18/01/2025).
Menurut Sarjan, PT STS diduga belum mengantongi izin reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta izin Terminal Khusus (TUKS) dari Kementerian Perhubungan.
Ia menegaskan, aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Januari, tidak hanya menuntut pencopotan Kapolda Maluku Utara, tetapi juga mendesak Kementerian ESDM mencabut IUP PT STS.
“Ini bukan sekadar tuntutan copot Kapolda, tapi juga mendesak Kementerian ESDM mencabut izin PT STS karena diduga melanggar aturan,” tegasnya.
Diketahui, 70 persen saham PT STS dikuasai perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd, sementara 30 persen saham lainnya diduga dikendalikan melalui PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN). Nama Maria Chandra disebut-sebut masih memiliki pengaruh kuat dalam struktur perusahaan tersebut. (*)



