Ilegal Logging 20 Kubik Disita, JPIK Malut Desak Gakkum Usut Tuntas

Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, (foto:istimewa).

Infopulau.com Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara, mendesak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku dan Papua mengusut tuntas praktik illegal logging di Gane Timur, Halmahera Selatan, Senin (31/08/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul penindakan dan penyitaan kayu milik seorang pengusaha yang akrab disapa Hibor, warga Desa Fida, oleh tim Gakkum dalam beberapa pekan terakhir.

Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, meminta Gakkum tidak berhenti pada pengamanan barang bukti. Menurutnya, penyitaan kayu harus diikuti dengan proses hukum yang jelas untuk mengungkap asal-usul kayu dan pihak yang terlibat.

“Kami mendesak Gakkum segera melakukan penyelidikan terhadap barang bukti kayu yang telah diamankan. Jangan sampai penindakan berhenti hanya pada pengamanan kayu, sementara pihak yang bertanggung jawab tidak terungkap,” Tegas Irsandi.

Dalam operasi penertiban di wilayah Gane Timur, tim Gakkum disebut mengamankan sekitar 20 meter kubik kayu jenis kelas II yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.

Menurut Irsandi, jumlah barang bukti sekitar 20 meter kubik bukanlah jumlah sedikit. Karena itu, kata dia, Gakkum perlu mengusut secara menyeluruh.

“Penegakan hukum terhadap illegal logging tidak cukup hanya dengan menyita hasil tebangan. Harus diusut dari mana kayu itu berasal, siapa yang menebang, siapa yang menguasai, dan bagaimana kayu tersebut bisa keluar dari kawasan hutan,” Ujarnya.

JPIK juga mengingatkan agar proses penanganan barang bukti tidak berhenti tanpa kejelasan. Irsandi menilai, publik harus mengetahui perkembangan penanganan kasus itu sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan.

Ia menegaskan, penindakan terhadap pembalakan liar harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih.

“Kami berharap Gakkum serius menindaklanjuti barang bukti ini dan harus diproses sesuai ketentuan. Pihak terlibat harus dimintai pertanggung jawaban,” Tandas Irsandi.(*)