Infopulau.com — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara bakal menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 15 Desember 2025 di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Rencana aksi tersebut, IMM menuntut Kejati dan Polda Malut segera memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Malut, M. Saleh Talib, S.T., M.T., dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Malut, Risman Iriyanto Djafar, terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek irigasi di Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai.
Proyek irigasi senilai Rp24.375.869.000 (dua puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dari APBN 2025 itu tercatat sebagai paket global dengan nomor kontrak HK.02.01/BWS20.6.2/180/2025.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) dengan masa kontrak 52 hari yang ditetapkan sejak 10 November 2025. Ironisnya, proyek ini diduga berlangsung tanpa desain final, sehingga memicu indikasi kuat terjadinya penyimpangan anggaran.
“Kejati Malut harus memanggil dan memeriksa Kepala BWS Malut, M. Saleh Talib serta Kadis PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar, termasuk PT Hutama Karya. Kami akan memboikot gedung Kejati sampai mereka diperiksa secara resmi,” tegas Ketua IMM Malut, Taufan Baba, Rabu (10/12/2025).
Taufan menuturkan, data yang dihimpun menyebutkan bahwa, pelaksanaan fisik proyek sudah berjalan, sementara desain final baru diterima sekitar dua minggu setelah pekerjaan berlangsung.
Kondisi ini potensi memaksa pengerjaan menyesuaikan gambar terbaru di tengah proses, dan itu akan terjadi pemborosan anggaran.
“Proyek Rp24,3 miliar tapi fisik berjalan tanpa desain final. Ini bukan sekadar keteledoran, ini indikasi penyimpangan anggaran negara,” ujar Taufan.
IMM juga menilai pengawasan dari BWS Malut dan Bidang SDA PUPR Provinsi terkesan tidak berjalan maksimal. “Mustahil pengawas tidak mengetahui desain belum final, tetapi pekerjaan tetap lanjut. Ini kejanggalan besar yang harus diperiksa Kejati,” lanjutnya.
Selain itu, IMM menyebut masa pengerjaan hanya 52 hari sangat tidak rasional jika desain masih berubah di tengah proses.
Tak hanya proyek irigasi Morotai, tuntutan IMM juga memuat proyek jalan di Desa Maidi, Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan senilai Rp7,3 miliar APBD 2024 dan dugaan penyimpangan DBH Desa Kawasi, Kabupaten Halsel senilai Rp15 miliar sejak 2022–2025.
IMM menegaskan, akan terus mengawal kasus ini.“Kalau Kejati lambat bergerak, kami akan langsung datang ke KPK,” tutup Taufan. (*)



