Intimidasi Wartawan, Kapolri Didesak Tindak Oknum Polda Malut

Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD), Feri Rusdiono, SH, (foto: istimewa)
Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD), Feri Rusdiono, SH, (foto: istimewa)

Infopulau.com — Polemik intimidasi dan penghinaan terhadap wartawan oleh oknum anggota Polda Maluku Utara di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai kecaman Luas.

Peristiwa itu dinilai bukan sekadar perilaku individu, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai profesionalitas, pembinaan, dan pengawasan internal di tubuh kepolisian Polda Maluku Utara.

Kecaman datang langsung dari Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD), Feri Rusdiono, SH. Ia mendesak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo segera mengambil langkah tegas dan mengevaluasi jajaran Polda Maluku Utara.

Insiden ini terjadi pada Kamis (6/8/2026) di Desa Kampung Buton, Kecamatan Obi. Saat itu, tiga orang wartawan masing-masing dari media online Sidikkasus.co.id, Jejakkasus45.com.id, dan Infopulau.com tengah menjalankan tugas peliputan. Mereka kemudian bertemu sekitar 15 anggota Polda Malut di sebuah penginapan Najwir dan Miswar (N&M).

Para wartawan berupaya meminta konfirmasi terkait keberadaan dan tujuan kedatangan tim tersebut di wilayah Obi. Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir, isu aktivitas tambang emas ilegal dan peredaran sianida di wilayah itu menjadi perhatian publik.

Namun, situasi memanas ketika salah satu wartawan mengambil dokumentasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Alih-alih memperoleh penjelasan, wartawan malah dipaksa menghapus foto yang telah diambil. Tindakan itu dinilai berpotensi menjadi bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Persoalan semakin serius ketika salah seorang oknum yang disebut sebagai pimpinan tim melontarkan ucapan bernada penghinaan kepada wartawan.

“Kamu HOMO ya, masa kamu mau konfirmasi empat mata sama saya.” demikian kutipan pernyataan oknum tersebut.

Ucapan itu dinilai Feri bukan sekadar persoalan etika berbicara, tetapi telah masuk pada tindakan merendahkan martabat dan berpotensi mencederai profesionalitas aparat penegak hukum.

Feri menilai, jika tindakan tersebut benar terjadi, maka persoalan tidak boleh berhenti pada permintaan maaf atau teguran internal.

“Ini bukan sekadar oknum, ini sudah mengarah pada persoalan sistemik. Jika benar ada petinggi yang terlibat, maka Kapolri tidak boleh ragu. Harus ada tindakan tegas, bahkan pencopotan jabatan jika terbukti,” tegas Feri.

Menurut Feri, pemaksaan penghapusan dokumentasi dan tindakan intimidatif terhadap wartawan merupakan persoalan serius karena wartawan bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Pers.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan larangan menghalangi kerja jurnalistik.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 jelas melindungi kerja jurnalistik. Pasal 4 menjamin kebebasan pers, dan Pasal 18 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers. Kalau aparat sendiri yang melanggar, ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” Ujarnya.

Feri juga meminta Kapolri tidak hanya mengusut intimidasi terhadap wartawan, tetapi turut memeriksa alasan dan tujuan kedatangan tim Polda Malut ke wilayah Obi.

“Ada informasi mereka datang menggunakan fasilitas dari pihak tertentu. Ini harus dibuka. Jangan sampai ada konflik kepentingan atau permainan di balik penegakan hukum,” katanya.

Feri menegaskan, anggota Polri seharusnya menjadi pihak yang memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan anggota Polri untuk menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, serta menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas.

“Perilaku arogan, intimidatif, apalagi menghina masyarakat itu jelas harus diperiksa. Ini bukan hanya mencoreng institusi, tetapi juga merusak kepercayaan publik,” tegasnya.

PWOD kemudian mendesak Kapolri mengambil sejumlah langkah konkret, yakni: *Mengevaluasi jajaran Polda Maluku Utara terkait insiden tersebut. *Meminta Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara independen dan transparan.

*Menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. *Menjamin perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kapolri harus tegas. Jangan biarkan kasus ini ditangani setengah hati. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang intimidasi terhadap pers di daerah lain,” Kata Feri.

Kasus ini menjadi ujian bagi Polri dalam menjaga profesionalitas dan kebebasan pers. Intimidasi, pemaksaan penghapusan dokumentasi, dan penghinaan terhadap wartawan tidak hanya menyangkut tiga jurnalis, tetapi juga menyentuh kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. (*)