Infopulau.com— Proyek pembangunan irigasi di Desa Loleo Jaya, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang menelan anggaran APBD sebesar Rp1,375 miliar, dilaporkan mengalami kerusakan parah meski baru sekitar setahun selesai dikerjakan.
Proyek yang dikerjakan CV Mitra Nusa itu mengalami kerusakan pada bagian dinding bangunan sehingga tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut memicu sorotan dari berbagai pihak karena proyek tersebut dibangun untuk menunjang kebutuhan pertanian masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kasiruta Timur (IMKT), Risno Amrul, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Kejari Halsel), segera melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.
“Dengan anggaran yang begitu besar, seharusnya pembangunan irigasi dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka waktu yang lama. Jika baru setahun sudah rusak, maka APH harus menguji kualitas pekerjaan proyek tersebut,” tegas Risno, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, kerusakan pada proyek bernilai miliaran rupiah itu merupakan indikasi serius yang perlu diusut karena menyangkut kepentingan masyarakat serta penggunaan uang negara.
Ia meminta, seluruh pihak terlibat dalam proyek dipanggil dan diperiksa, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta pihak lain yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.
“APH tidak boleh tutup mata. Persoalan ini harus menjadi perhatian khusus dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujarnya.
Risno menilai, bangunan yang rusak dalam waktu relatif singkat menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis.
“Anggaran Rp1,375 miliar itu guna kepentingan masyarakat. Namun jika bangunan yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan, publik tentu berhak mempertanyakan kualitas pekerjaannya,” Katanya.
Ia juga menegaskan bahwa perbaikan fisik saja tidak cukup menjawab keresahan masyarakat. Menurutnya, penyebab kerusakan harus diungkap secara transparan agar publik mengetahui apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada perbaikan bangunan saja. Harus diusut sampai tuntas. Jika ditemukan adanya unsur korupsi yang merugikan keuangan negara, maka seluruh pihak terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” Imbuhnya.(*)



