IWIP Diduga Tunggak Pajak Rp1,7 Miliar, Pemprov Malut Diminta Transparan

PT. IWIP Halteng (foto Ilustrasi)

Infopulau.com — PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) kembali menuai sorotan public terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak alat berat (PAB), dan pajak air permukaan (PAP) di Maluku Utara.

Pasalnya, perusahaan tambang dan smelter nikel terbesar di Halmahera Tengah (Halteng) itu diduga menunggak pajak hingga Rp1,7 miliar pada periode 2023–2024. Ironisnya, IWIP disebut enggan menyerahkan data kendaraan maupun alat berat yang beroperasi permanen di kawasan industri tersebut.

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, menilai kondisi ini janggal. Ia menyebut aktivitas tambang dan pabrik IWIP menggunakan ratusan hingga ribuan unit alat berat.

“Sebagai contoh Excavator untuk pengerukan bijih nikel, Dump Truck untuk angkutan material, Wheel Loader, Bulldozer untuk jalan tambang, hingga Forklift dan Crane untuk logistik pabrik. Tapi penerimaan Daerah dari pajak justru sangat minim,” tegas Muamil, Jumat (19/9/2025).

Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Malut, hanya sekitar 20 unit alat berat yang pernah dilaporkan sebagai objek pajak. Padahal, data lapangan diduga memperkirakan jumlahnya mencapai ribuan unit.

Sementara itu, DPRD Malut mencatat tunggakan pajak IWIP selama dua tahun terakhir mencapai lebih dari Rp1,7 miliar. Kondisi ini dinilai merugikan keuangan Daerah karena realisasi pajak jauh di bawah potensi sebenarnya.

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyoroti ketidakpatuhan IWIP dalam pelaporan alat berat.

Aturan pajak sendiri sudah jelas. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan kendaraan bermotor dan alat berat sebagai objek pajak provinsi.

Hal itu dipertegas dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku penuh pada 2025.

Ditingkat Daerah, Perda Pajak Daerah Malut mengatur teknis pemungutan dengan tarif PKB/PAB rata-rata 1,5% dari nilai jual alat berat.

Adapun PAP dikenakan berdasarkan volume pemakaian air permukaan. Dengan regulasi tersebut, Pemprov Malut memiliki kewenangan penuh menagih kewajiban pajak IWIP.

Muamil menilai, sikap IWIP mencerminkan lemahnya komitmen terhadap kontribusi pembangunan Daerah.

“Kewajiban perusahaan besar bukan hanya soal keuntungan, tetapi juga akuntabilitas sosial. Pajak daerah adalah instrumen penting untuk pembangunan Maluku Utara. Menyembunyikan data kendaraan dan alat berat berarti mengurangi hak masyarakat atas penerimaan Daerah,” tandasnya.

Ia mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Malut bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lebih tegas menagih kewajiban pajak IWIP dan transparan ke public.

“Regulasi sudah ada, tinggal keberanian pemerintah Daerah untuk menegakkan aturan dan transparansi ke public. Jika tidak, daerah akan terus kehilangan potensi pajak dalam jumlah besar. Bahkan, bila perlu KPK dilibatkan,” pungkasnya.

Sekedar informasi, IWIP dikelola konsorsium Tiongkok, yakni Tsingshan Holding Group, Huayou Cobalt, dan Zhenshi Holding Group, dengan fokus mengolah bijih nikel menjadi feronikel, nikel matte, hingga bahan baku baterai kendaraan listrik.

Selain itu, IWIP juga mengembangkan pabrik pengolahan kobalt dan produk turunan logam lain untuk mendukung industri energi hijau.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IWIP masi dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)