Infopulau.com — Sikap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, kembali memantik sorotan dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Maluku Utara (PW SEMMI Malut).
Pasalnya, Sherly Tjoanda dinilai gagal menjaga etika jabatan karena terhubung dengan kepentingan sejumlah perusahaan nikel yang beroperasi di Halmahera Tengah (Halteng).
PW SEMMI Malut menyebut, keterikatan antara kekuasaan dan bisnis tambang telah melahirkan praktik pengelolaan sumber daya alam yang mengabaikan hukum, lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Karya Wijaya, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe, Halteng, dalam rentang waktu yang cukup lama.
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai, menegaskan bahwa persoalan PT Karya Wijaya bukanlah isu baru. Pada 2017, DPRD Provinsi Maluku Utara bahkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengusut sejumlah izin tambang yang dinilai bermasalah.
“Dalam laporan resmi Pansus DPRD, PT Karya Wijaya yang saat itu masih bernama PT Karya Wijaya Blok I dinyatakan sebagai salah satu IUP bermasalah secara administratif,” ungkap Sarjan, Rabu (28/01/2026).
Pansus DPRD menemukan bahwa penerbitan izin perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sejumlah syarat fundamental dinilai tidak dipenuhi, mulai dari ketiadaan tenaga ahli pertambangan, tidak adanya bukti pengalaman kerja, hingga absennya peta wilayah IUP yang terintegrasi dalam sistem informasi geospasial nasional.
Tak berhenti di situ, perusahaan juga disebut tidak dapat menunjukkan jaminan kesungguhan eksplorasi, pembayaran kompensasi data lelang IUP, laporan eksplorasi, maupun studi kelayakan. Dokumen perencanaan sarana dan prasarana operasi produksi pun tidak tersedia.
Bahkan, perusahaan diduga beroperasi tanpa dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta jaminan reklamasi dan pasca tambang sebagaimana diwajibkan oleh hukum.
Seluruh temuan tersebut tercantum dalam laporan resmi Pansus DPRD Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani Ketua Pansus saat itu, Sahril Masaoly. Dalam laporan tersebut, PT Karya Wijaya Blok I tercatat sebagai satu dari 27 IUP bermasalah di Maluku Utara.
Sarjan juga mengungkap adanya kejanggalan serius dalam proses penerbitan pertimbangan teknis izin tambang. Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Ir. Rahmatia Rasyid, disebut pernah menyatakan tidak pernah memproses maupun menandatangani pertimbangan teknis untuk PT Karya Wijaya Blok I.
Anehnya, laporan Pansus justru menemukan adanya dokumen pertimbangan teknis tertanggal 14 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Pembinaan Usaha Mineral dan Batubara Dinas ESDM Malut, Maftuch Iskandar Alam, ST, MT.
“Ini menunjukkan adanya proses perizinan yang lahir tanpa dasar hukum yang sah. Tambang yang berdiri di atas praktik seperti ini berpotensi merusak lingkungan dan hanya menguntungkan segelintir elite,” tegas Sarjan.
Sorotan terhadap PT Karya Wijaya semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan perusahaan melakukan pembukaan lahan pada tahap operasi produksi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang, serta membangun fasilitas jetty tanpa izin yang sah.
Menurut Sarjan, temuan BPK menjadi bukti kuat bahwa PT Karya Wijaya secara sistematis mengabaikan aturan hukum pertambangan. Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk persekongkolan kepentingan modal dan oligarki kekuasaan yang mengorbankan lingkungan serta hak-hak masyarakat.
“Secara hukum, aktivitas PT Karya Wijaya berpotensi dilakukan di luar izin sah, merugikan negara, dan menimbulkan kerusakan ekologis yang luas,” ujarnya.
Atas dasar itu, PW SEMMI Malut mendesak Kementerian ESDM, Inspektorat Tambang, Satgas PKH, hingga Polda Maluku Utara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal yang dilindungi kekuasaan. Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas,” tutup Sarjan. (*)



