JATAM Bongkar Kedok Tambang Nikel PT Position di Halmahera Timur

Sampul laporan JATAM berjudul ‘Nikel dari Tanah Terampas: Kriminalisasi Warga dan Pertarungan Kuasa Antar-Korporasi di Halmahera’ (Dok. JATAM)

Infopulau.com — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) merilis laporan mengejutkan, dengan judul ‘Nikel dari Tanah Terampas: Kriminalisasi Warga dan Pertarungan Kuasa Antar-Korporasi di Halmahera’, Senin (11/11/2025).

Laporan itu setebal 45 Halaman, yang menyoroti pelanggaran serius tambang nikel milik PT Position di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Perusahaan ini disebut merampas ruang hidup masyarakat adat Maba Sangaji, merusak lingkungan, dan melibatkan kekerasan aparat terhadap warga yang menolak tambang.

Menurut Jatam, sejak 2024, PT Position yang beroperasi di bawah kendali PT Tanito Harum Nickel (THN), anak usaha Harum Energy Tbk, dilaporkan telah menguasai hutan adat Maba Sangaji tanpa persetujuan masyarakat.

Perusahaan dengan komposisi saham 51 persen THN dan 49 persen Nickel International Capital (Singapura) itu menambang di wilayah hulu Sungai Sangaji, sumber utama air bersih bagi warga setempat.

JATAM mencatat, operasi tambang PT Position tidak hanya merusak tanah dan hutan, tetapi juga mengancam keselamatan ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat adat. Aktivitas tambang menyebabkan banjir lumpur, sedimentasi sungai, matinya tanaman sagu dan pala, serta hilangnya sumber air bersih.

Lebih menakjubkan lagi, temuan Jatam dikuatkan dengan data Dinas Lingkungan Hidup Haltim, yang mana  menunjukkan kadar TSS dan E. coli di sungai mengindikasikan pencemaran akibat limbah tambang Nikel.

Kini, masyarakat adat Maba Sangaji kehilangan sumber penghidupan. Sungai yang dahulu menjadi nadi kehidupan tempat mereka mengolah sagu, bertani, dan memenuhi kebutuhan harian tak lagi dapat digunakan. Warga terpaksa membeli air galon untuk kebutuhan minum, sementara sekitar 700 hektare hutan adat Qimalaha telah gundul akibat aktivitas alat berat PT Position.

Alih-alih mendapat perlindungan, masyarakat justru menghadapi intimidasi dan kriminalisasi. Pada 18–19 Mei 2025, sebanyak 27 warga adat Maba Sangaji menggelar aksi damai menuntut penghentian operasi tambang.

Ironisnya, aparat gabungan Polisi dan TNI justru menangkap seluruh peserta aksi, dan 11 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis, termasuk UU Darurat No. 12/1951 tentang senjata tajam serta Pasal 162 UU Minerba karena dianggap menghalangi kegiatan pertambangan.

Menurut JATAM, sejumlah warga mengalami kekerasan dan interogasi tanpa pendamping hukum. Tak lama berselang, Pengadilan Negeri Soasio Tidore memvonis 11 warga tersebut bersalah, dengan hukuman lima bulan delapan hari penjara tiga di antaranya mendapat tambahan dua bulan menjadi tujuh bulan delapan hari.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Asma Fandun (berkas perkara 99–108/Pid.Sus/2025/PN Sos), pengadilan bahkan memerintahkan pemusnahan alat aksi warga, termasuk parang, spanduk, bendera, dan terpal bertuliskan “Tanah adat bukan tanah negara, tambang harus tumbang.”

Laporan JATAM yang dikompilasi dari hasil observasi lapangan, studi izin, citra satelit, dan pengaduan masyarakat menemukan indikasi kuat pelanggaran izin dan perusakan lingkungan oleh PT Position.

Pada 10 Februari 2025, warga Maba Sangaji menghadiri rapat bersama DPRD Halmahera Timur di Kota Maba, menuding PT Wana Kencana Mineral (WKM) sebagai penyebab pencemaran sungai. Tetapi, hasil investigasi lanjutan dengan drone dan citra satelit justru menunjukkan pola pembukaan hutan masif oleh PT Position di luar area izin usaha pertambangan (IUP), termasuk di kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin resmi.

Data lapangan Februari 2025 memperlihatkan pembangunan jalan hauling yang membelah hutan dengan lebar 20 hingga 134 meter dalam setahun. Bukaan hutan tersebut berada di luar wilayah izin PPKH sebagaimana ketentuan SK Menteri LHK untuk PT Position.

Fakta mencengangkan juga muncul dalam Investigasi Gakkum Kehutanan Seksi II Ambon pada April–Mei 2025, yang mengonfirmasi adanya pembukaan lahan dan pengambilan material tambang di luar izin PPKH.

Jalan hauling yang dibangun PT Position bahkan melintasi dan menyerobot area izin perusahaan lain, seperti PT Wana Kencana Mineral, PT Weda Bay Nickel, PT Pahala Milik Abadi, serta wilayah PBPH PT Wana Kencana Sejati (WKS).

Padahal, dalam MoU antara PT Position dan WKS, disepakati bahwa penggunaan fasilitas bersama tidak boleh melebihi lebar 40 meter dan dilarang membuka jalan baru. Namun, temuan lapangan menunjukkan jalan melebar 30–50 meter dengan kedalaman hingga 15 meter, disertai aktivitas pengambilan mineral tanpa izin sah.

Bagi JATAM, vonis penjara terhadap warga adat Maba Sangaji adalah simbol puncak kriminalisasi rakyat dan bukti bahwa negara lebih melindungi korporasi daripada warganya sendiri.

“Negara melindungi korporasi, bukan rakyat. Warga hanya menuntut hak atas tanah dan lingkungan yang bersih,” tulis JATAM dalam laporannya.

JATAM juga menilai bahwa proyek hilirisasi nikel di Halmahera Timur kini menjelma menjadi potret kolusi kekuasaan dan modal, di mana keadilan ekologis dan hak masyarakat adat dikorbankan demi investasi.

“Tambang nikel di Halmahera Timur adalah cermin kegagalan tata kelola sumber daya alam nasional. Hilirisasi hanya menjadi kedok akumulasi modal, sementara masyarakat adat menanggung beban sosial dan ekologis yang tak terbayar,” Catatan JATAM. (*)