Jejak Kajagung RI Burhanuddin di Balik SP3 Kasus Halsel Express 01, Akademisi Desak KPK Usut Tuntas

Foto Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK/IP)

Infopulau.com — Kasus kapal cepat Halsel Express 01 di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, terus memantik sorotan public.

Proyek kapal cepat yang awalnya diklaim sebagai hibah dari BUMN asing itu justru membebani APBD Halsel tahun 2006 berkisar Rp15,19 miliar, dimasa pemerintahan Bupati Muhammad Kasuba.

Seiring waktu, proyek tersebut  bermasalah dan menyeret mantan Bupati Muhammad Kasuba serta mantan Kepala BPKAD Halsel, Amiludin A.Kt, sebagai tersangka. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kejati Malut Nomor: 01/S.2/Fd.1/08/2007 tertanggal 1 Agustus 2007.

Namun, dua tahun berselang penyidikan mendadak dihentikan melalui SP3 Nomor: 122/S.2/Fd.1/06/2009 dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara.

Menariknya, SP3 tersebut kemudian digugat dan Pengadilan Negeri Ternate melalui Putusan Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte menyatakan penghentian penyidikan itu tidak sah, serta memerintahkan agar perkara dilanjutkan.

Sayangnya, hingga kini 16 tahun berlalu putusan pengadilan tersebut terkesan tidak dijalankan.

Kini, public mulai menelusuri jejak masa lalu Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI), Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH., yang pada 2008–2009 menjabat sebagai Kepala Kejati Maluku Utara, tepat pada periode terbitnya SP3 Halsel Express 01.

Meski belum ditemukan dokumen resmi yang menunjukkan tanda tangan Burhanuddin dalam penghentian penyidikan itu, kesamaan periode jabatan memantik sorotan tajam masyarakat Malut.

“Public berhak tahu siapa yang menghentikan perkara sebesar ini. Kalau Kejagung dan Kejati Malut ingin membangun kepercayaan, buka berkasnya secara transparan,” tegas Dr. Muamil Sunan, akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, kepada Infopulau.com, Minggu (5/10/2025).

Muamil menilai, sikap diam Kejaksaan terhadap kasus yang “dipeti-eskan” hampir dua dekade ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap supremasi hukum.

Ia bahkan menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejaksaan Agung RI dan Kejati Malut, yang dinilainya gagal menegakkan keadilan.

“Public berhak menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejaksaan Agung RI dan Kejati Malut. Kasus sebesar ini dibiarkan tanpa kejelasan, padahal sudah ada putusan pengadilan yang memerintahkan agar penyidikan dilanjutkan,” ujarnya dengan nada tegas.

Akademisi Unkhair itu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus Halsel Express 01 agar publik mendapatkan kepastian hukum yang sebenarnya.

“Sudah hampir dua dekade publik menunggu keadilan. Tapi yang terjadi hanya diam dan kabut. Ini saatnya KPK turun tangan, bongkar tuntas kasus Halsel Express 01,”desaknya.

Proyek Halsel Express 01 yang semula disebut “hibah” justru menjadi lubang hitam keuangan daerah. Dana miliaran rupiah dari APBD digunakan untuk membeli kapal yang hingga kini tak jelas status kepemilikan maupun manfaatnya bagi masyarakat Halmahera Selatan.

“Kalau lembaga penegak hukum sendiri mengabaikan putusan pengadilan, bagaimana masyarakat bisa percaya hukum ditegakkan dengan adil?” lanjut Muamil dengan nada geram.

Ia menilai, diamnya Kejati Malut bukan sekadar kelalaian, melainkan ujian moral dan integritas lembaga hukum tertinggi di negeri ini.

“Ini bukan hanya soal proyek kapal cepat, tapi soal marwah hukum dan harga diri lembaga negara. Kalau Kejagung terus bungkam, KPK harus membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan,”pungkasnya. (*)