Infopulau.com — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Maluku Utara (PW SEMMI Malut), bakal menggelar demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (02/10/2025.
Pasalnya, sejumlah bos perusahaan tambang di Malut, yang namanya jelas tercantum dalam surat dakwaan KPK terhadap Alm AGK, hingga kini masih aman dan belum tersentuh hukum.
Dalam surat dakwaan KPK, nama Bos PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), sebut saja Ade Wirawan muncul terang-benderang terkait aliran dana ke lingkaran keluarga AGK.
Fakta persidangan membongkar, sejak 20 Desember 2021 hingga 29 November 2023, tercatat 56 kali transfer dengan total Rp2.046.500.000 (dua miliar empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Dana jumbo itu disalurkan melalui sejumlah rekening perantara, di antaranya atas nama Fathin Shalih, Hamrin Mustari, Ramadhan, hingga Zaldi H. Kasuba putra AGK.
Aliran uang itu disebut sebagai bagian dari praktik suap perizinan tambang yang kian menguatkan cengkeraman mafia pertambangan di Maluku Utara.
Ironisnya, meski jejak uang haram itu sudah terang-benderang, Ade Wirawan masih bebas berkeliaran, seolah hukum tunduk di bawah kuasanya.
Merespon situasi ini, Ketua SEMMI Malut, Sarjan H Rifai, menegaskan pihaknya akan turun langsung dengan aksi demonstrasi di Gedung KPK untuk mendesak agar Ade Wirawan segera diseret.
“Bagaimana mungkin KPK hanya berani menyeret penerima suap, sementara pemberi yang jelas-jelas disebut dalam dakwaan tidak tersentuh hukum? Kalau langkah KPK seperti ini, sama saja hukum itu pandang bulu,” tegas Sarjan.
Menurut Sarjan, kasus suap yang menyeret AGK tidak akan pernah tuntas bila akar masalahnya, yakni para penyuap, dibiarkan lolos begitu saja.
“Atas dasar itu, kami akan menggelar aksi di depan Gedung KPK pada 6 Oktober 2025, dengan tuntutan mendesak KPK RI segera panggil dan periksa Ade Wirawan dalam kasus AGK. Jangan hanya AGK yang dikorbankan, tapi semua yang terlibat harus diproses,” ungkapnya.
SEMMI Malut juga menegaskan KPK wajib segera menetapkan tersangka baru, dalam kasus suap dan TPPU terkait pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara.
“KPK punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menuntaskan semua pihak yang terlibat. Kalau hanya AGK yang diproses, publik bisa menilai KPK tebang pilih. Penegakan hukum harus adil, termasuk bagi pemberi suap dari kalangan pemilik modal,” pungkas Sarjan. (*)



