Jetty Uruk PT Buli Bangun Diduga Tanpa Izin, Pesisir Saketa Terancam Demi Proyek BPJN

Jetty Uruk PT Buli Bangun di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, (Doks:Infopulau.com)

Infopulau.com — Pembangunan jetty oleh PT Buli Bangun di perairan Pantai Saketa, Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan, diduga belum mengantongi izin yang lengkap sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan pesisir.

Jety ini menjadi tempat sandar kapal tongkang pengangkut kerikil dan pasir dari Bitung untuk proyek preservasi jalan nasional Weda–Mafa–Matuting–Saketa di bawah pengelolaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

Berdasarkan pantauan media pada Minggu hingga Rabu (18/06/2026), jety tersebut dibangun dengan menimbun tanah uruk di atas batang kayu dan pohon kelapa, tanpa struktur permanen dari beton atau baja sebagaimana standar teknis pembangunan jety.

Terlihat tanah uruk ditumpuk langsung ke area perairan. Pada bagian dasar jety masih terdapat batang kelapa, kayu, serta vegetasi darat seperti rumput dan akar tanaman yang tertimbun, bahkan sebagian telah terendam air laut.

Keberadaan material organik berupa batang kayu, pohon kelapa, dan vegetasi darat yang terkubur di bawah timbunan tanah berpotensi menurunkan kualitas perairan. Material tersebut dapat mengalami pembusukan, meningkatkan kekeruhan air, serta mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir.

Selain itu, penggunaan tanah uruk tanpa pengaman teknis seperti geotekstil, sheet pile, atau silt curtain berpotensi menimbulkan sedimentasi. Partikel tanah dapat terbawa arus laut dan mengendap di dasar perairan sekitar.

Secara teknis, jety pada umumnya dibangun dengan sistem tiang pancang agar sirkulasi air laut tetap terjaga di bawah struktur dermaga. Namun kondisi di lapangan menunjukkan jety ini lebih menyerupai timbunan daratan yang menjorok ke laut dibandingkan struktur dermaga kelautan yang semestinya.

Area pembangunan juga tidak menunjukkan adanya pembersihan lahan (land clearing) secara menyeluruh. Hal ini terlihat dari masih tertimbunnya vegetasi darat di area konstruksi, yang mengindikasikan tahapan teknis dan lingkungan belum sepenuhnya dilakukan.

Jika kondisi tersebut dibiarkan, perairan pesisir Saketa yang menjadi sumber penghidupan masyarakat berpotensi mengalami gangguan ekologis dalam jangka panjang.

Sejumlah warga pesisir Saketa mengaku khawatir terhadap dampak pembangunan tersebut. Mereka menilai metode timbunan tanah uruk tanpa pengamanan teknis dapat memengaruhi kestabilan pesisir.

“Kami khawatir jika terjadi angin kencang dan gelombang laut, jety tersebut bisa terbongkar dan berdampak ke pesisir. Namun kami berharap pembangunan ini sebenarnya telah mengantongi izin dari pemerintah desa maupun kecamatan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa setempat mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan jety tersebut karena tidak adanya koordinasi sebelumnya.

“Kami dari Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Desa tidak mengetahui adanya pembangunan jety ini. Tidak ada koordinasi dengan kami sebagai pemerintah setempat,” ungkap Camat Ikram M. Zen, yang dibenarkan Kepala Desa Idjul M. Kiat.

Warga pesisir meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polsek Gane Timur maupun Polres Halmahera Selatan, bersama instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengevaluasi metode pembangunan, serta menelusuri kelengkapan izin lingkungan dan pemanfaatan ruang laut.

“Perlu ada verifikasi dan pemeriksaan dari instansi terkait agar pembangunan jety tidak berdampak buruk bagi masyarakat pesisir Saketa,” pungkas warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Buli Bangun masih dalam upaya konfirmasi wartawan untuk dimintai tanggapan terkait metode pembangunan serta perizinan jety tersebut. (*)