Infopulau.com — Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara, kembali mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar bersikap terbuka dan transparan dalam menindak dugaan pelanggaran perusahaan nikel di Kabupaten Halmahera Tengah.
Desakan ini menyusul beredarnya rumor yang menyebutkan bahwa PT Smart Marsindo, milik oknum anggota DPR RI Fraksi PDIP Shanty Alda Nathalia, telah disegel oleh Satgas PKH. Namun informasi resmi terkait status penindakan tak pernah disampaikan ke publik.
PT Smart Marsindo kantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas konsesi 666,30 hektare, berlaku sejak 2012 hingga 2032, dan beroperasi di Pulau Gebe.
Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, menilai sikap Satgas PKH yang tertutup justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Menurutnya, jika benar telah dilakukan penyegelan, maka publik berhak mengetahui dasar hukum, status pelanggaran, serta langkah yang di lakukan selanjutnya.
“PT Smart Marsindo di Pulau Gebe terkesan diistimewakan. Jika memang sudah disegel, mengapa tidak ada penjelasan resmi ke publik? Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Irsandi, Senin (16/02/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa ketertutupan informasi rawan menimbulkan dugaan negatif, mulai dari praktik main mata hingga perlakuan istimewa terhadap perusahaan tertentu. Apalagi, PT Smart Marsindo dikendalikan oleh oknum Legislator.
Dilokasi perusahan, terpasang papan larangan yang menyebut area tersebut berada dalam pengawasan Pemerintah Republik Indonesia. Papan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang melarang segala bentuk penguasaan dan transaksi tanpa izin resmi dari Satgas PKH.
Ironisnya, status pelanggaran PT Smart Marsindo terkesan dibungkam, berbeda dengan penanganan sejumlah perusahaan lain yang diungkap secara terbuka ke publik. Bahkan, perusahaan milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, yakni PT Karya Wijaya dipaparkan secara terang dalam proses penertiban.
Irsandi menegaskan, keterbukaan informasi merupakan kunci agar publik dapat ikut mengawasi kebijakan negara, terutama yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat.
“Jika Satgas PKH terus bungkam, spekulasi liar di tengah publik tidak bisa dihindari. Transparansi penting untuk membuka kedok investor bandel yang hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan kewajiban,” ujarnya.
Sementara itu, Satgas PKH masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, termasuk kejelasan sanksi yang akan dikenakan. (*)



