Kades Arifin Diduga Korupsi DBH Kawasi, Tekanan Buka Hasil Pemeriksaan Polda Menguat

Foto: Gedung Polda Maluku Utara (dok.IP)

Infopulau.com — Tuntutan agar Aparat Penegak Hukum (APH) transparan dalam mengusut dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin menguat.

Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha, M. Faisal Kasim, meminta Polda Maluku Utara membuka hasil pemeriksaan sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan terkait DBH.

Desa Kawasi tercatat sebagai penerima DBH terbesar di Halsel dengan total lebih dari Rp 15 miliar. Kenaikan anggaran dari tahun ke tahun dinilai tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan dana sebesar itu, desa ini semestinya jauh lebih berkembang. Tapi faktanya masyarakat masih menghadapi masalah fasilitas dasar. Transparansi itu kewajiban, bukan pilihan,” tegas Faisal, Sabtu (06/12/2025).

Faisal menilai, masih terdapat keluhan dari masyarakat terkait pemenuhan kebutuhan dasar. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan antara besarnya dana yang diterima dan manfaat yang dirasakan warga.

Menurut informasi, proses pemeriksaan DBH telah dilakukan sesuai surat resmi No: B/639/VII/2025/Ditreskrimsus tertanggal Juli 2025. Namun hingga kini belum ada penyampaian hasil kepada publik.

Faisal berharap Polda tidak menunda penyampaian informasi tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif.

“Tim Kejari Halsel juga memantau, tetapi belum ada keterangan resmi. Jika Polda tidak menyampaikan hasilnya, munculnya spekulasi publik tak bisa dihindari,” ujarnya.

Selain itu, Faisal menyinggung sejumlah rumor yang beredar di masyarakat soal gaya hidup Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa. Rumor tersebut menyebut adanya dugaan kepemilikan beberapa aset di sejumlah daerah serta usaha penginapan di Kawasi. Faisal menilai hal ini perlu dijawab melalui transparansi dokumen anggaran agar tidak memunculkan prasangka.

“Kalau rumor itu tidak benar, maka transparansi dokumen akan menjelaskan semuanya. Kalau benar, tentu harus ada pertanggungjawaban. Karena ini menyangkut dana publik,” katanya.

Sebagai desa di lingkar industri tambang nikel, Kawasi menerima aliran dana yang cukup besar. Namun pemanfaatannya dinilai belum maksimal menjawab kebutuhan dasar seperti air bersih, drainase, jalan desa, fasilitas umum hingga pemberdayaan ekonomi.

Karena itu, ia meminta Polda Malut membuka dokumen penggunaan DBH agar masyarakat mengetahui ke mana anggaran dialokasikan.

“Polda harus menjelaskan, infrastruktur apa saja yang dibangun dari anggaran tersebut. Ini dana publik,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, masi dalam upaya konfirmasi wartawan terkait persoalan ini. (*)