Kades Arifin Diduga ‘Sulap’ DBH Kawasi, Kejari dan Polda Diminta Tidak Bisu!! 

Foto: ilustrasi

Infopulau.com — Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara untuk membuka hasil penelusuran terkait aliran Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

Pasalnya, empat tahun terakhir Desa Kawasi tercatat menerima DBH dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp 15 miliar. Namun besarnya dana tersebut dinilai tidak berbanding lurus dengan kondisi pembangunan di Desa tersebut.

Pada tahun 2022, Kawasi menerima sekitar Rp 1,8 miliar. Tahun 2023 naik menjadi Rp 3 miliar, kemudian meningkat menjadi kisaran Rp 3,5–4,5 miliar pada tahun 2024. Peningkatan terbesar terjadi pada tahun ini, 2025, yang mencapai Rp 6,8 miliar.

Menurut Muamil, dana sebesar itu semestinya menghasilkan program pembangunan yang jelas dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Ironinya, realitas di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya. Tidak ada papan informasi pekerjaan, tidak ada laporan resmi, dan rincian anggaran pun tidak pernah dipublikasikan.

“Jika dana miliaran rupiah tidak disampaikan ke publik, wajar bila muncul dugaan penyimpangan. Transparansi itu kewajiban, bukan pilihan,” tegas Muamil, Kamis (04/12/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa, pekan lalu DBH Kawasi telah masuk radar penelusuran Polda Malut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), sebagaimana tertuang dalam surat resmi No: B/639/VII/2025/Ditreskrimsus tanggal Juli 2025. Tetapi hingga saat ini, belum ada hasil pemeriksaan yang diumumkan ke publik.

“Tak ada kesimpulan, tak ada temuan, dan tak ada tindak lanjut yang dipublikasikan. Ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pemeriksaannya menghasilkan temuan atau sengaja dibiarkan mengambang?” ujar Muamil.

Desa Kawasi merupakan penerima DBH terbesar dari total 249 desa di Halsel. Posisi strategisnya yang berada di kawasan industri nikel PT Harita Group membuat arus dana ke desa ini jauh lebih besar dibandingkan desa lainnya. Karena itu, tuntutan transparansi dianggap harus menjadi prioritas.

DBH pada dasarnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, berupa pembangunan infrastruktur jalan dan drainase, pelayanan air bersih, fasilitas publik, pemberdayaan ekonomi, hingga program sosial masyarakat. Sayangnya, berbagai fungsi tersebut terkesan tidak berjalan optimal di Kawasi.

“Dengan nominal miliaran setiap tahun, wajar publik berharap Kawasi menjadi desa paling berkembang di Halsel. Tetapi realitanya jauh dari harapan. Tidak ada laporan realisasi, bahkan pemerintah desa enggan membuka data,” tandasnya.

Tak hanya Polda, lanjut Muamil, Kejari Halsel juga sempat menurunkan tim penyelidikan sebelum Kepala Kejari sebelumnya, Ahmad Patoni SH MH, dimutasi. Namun hasil penyelidikan tersebut hingga kini tidak pernah diumumkan kepada publik.

“Informasi yang kami terima, tim Kejari turun langsung beberapa pekan lalu. Tapi hasilnya tidak dipublikasikan. Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan,” pungkas Muamil.

Isu DBH Kawasi kini menjadi perhatian luas. Publik menunggu jawaban pasti dari penegak hukum dan pemerintah desa, sebab keterbukaan informasi menjadi satu-satunya jalan untuk mengakhiri berbagai keraguan.

Sementara itu, Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait transparan DBH tersebut. (*)