Infopulau.com — Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi kredit macet Bank BPRS Saruma senilai Rp15 miliar menuai sorotan tajam.
Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMALUT) se-Jabodetabek menilai langkah Kejari Halsel cacat logika hukum dan terkesan dipaksakan. Pasalnya, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, bahkan sebagian kerugian negara sebesar Rp10 miliar telah dikembalikan, sementara sisanya Rp5 miliar masih menggantung.
Ketua PB-FORMALUT se-Jabodetabek, M Reza Sidik, menegaskan bahwa penghentian penyidikan justru berpotensi melindungi aktor-aktor besar yang terlibat.
“SP3 memang dimaksudkan untuk kepastian hukum, tapi dalam kasus ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin kasus TPPU dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dihentikan begitu saja? Kami akan melaporkan Kajari dan Kasi Pidsus Halsel ke Kejaksaan Agung,” tegas Reza, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan kasus pidana. Undang-Undang Tipikor jelas menyebut bahwa pemulihan kerugian negara tidak menghapus jerat pidana.
“Kalau logikanya hanya dikembalikan lalu bebas, maka ke depan semua koruptor tinggal kembalikan uang negara dan aman dari hukuman. Itu preseden berbahaya,” sambungnya.
PB-FORMALUT juga menduga penghentian kasus ini sarat kepentingan, mengingat kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat penting Pemkab Halsel, seperti mantan Sekda Saiful Turuy dan mantan Kepala BPKAD Aswin, yang disebut-sebut sebagai pemegang saham/pengendali BPRS Saruma Sejahtera.
Selain itu, skandal ini turut melibatkan Direktur Utama BPRS Ichwan Rahmat, serta debitur kelas kakap Leny Lutfi, kontraktor besar di Halsel.
Bahkan, pengembalian dana Rp10 miliar disebut dilakukan secara “diam-diam” oleh kontraktor ternama Farid Abay, tanpa mekanisme resmi bank, melainkan melalui transfer ke rekening sejumlah perusahaan yang dijaminkan Leny Lutfi.
Meski kerugian negara belum sepenuhnya dikembalikan dan dugaan gratifikasi masih kuat, Kejari Halsel tetap menghentikan kasus tersebut.
PB-FORMALUT menilai sikap Kejari Halsel patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Kajari dan Kasi Pidsus wajib diperiksa Kejagung. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah akan hancur,” pungkas Reza. (*)



