Infopulau.com — Penanganan kasus dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita di Pulau Morotai, Maluku Utara, memicu polemik.
Sorotan publik mulai mengarah ke Kapolres Morotai dan Kasat Reskrim setelah seorang distributor lokal justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak produsen belum tersentuh proses hukum.
Nama Denny Lawyant, distributor Minyakita di Morotai, menjadi pusat perhatian. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pulau Morotai, meski disebut hanya menyalurkan produk dalam kondisi tersegel dari pabrik.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya ketidaksesuaian isi minyak goreng subsidi. Dalam temuan di lapangan, kemasan galon berlabel 5 liter diduga hanya berisi sekitar 3 hingga 3,2 liter dan dijual sekitar Rp85 ribu per galon.
Temuan ini mengarah pada dugaan pelanggaran serius, baik dalam proses produksi maupun distribusi. Namun, penetapan tersangka terhadap distributor justru menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya, jika pengurangan takaran terjadi sejak tahap produksi, maka tanggung jawab utama seharusnya berada pada pihak produsen, bukan semata distributor.
Meski demikian, belum terlihat langkah hukum terhadap produsen Minyakita. Kondisi ini memunculkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Yagub Panjaitan, saat dimintai tanggapan terkait penetapan tersangka dilakukan karena distributor diduga mengubah takaran atau menyalurkan barang dalam kondisi tertentu.
Menariknya, ia justru mengarahkan media untuk melakukan konfirmasi ke Polda Maluku Utara. Sikap tersebut dinilai belum mencerminkan transparansi penuh dalam penanganan perkara di tingkat Polres.
Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangaji, SH, mendesak Kapolres Pulau Morotai untuk tidak diam dan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Jika pelanggaran takaran terjadi sejak awal produksi, maka penegakan hukum harus menyasar aktor utama, yakni produsen. Bukan justru distributor dijadikan tumbal,” Tegas Bambang, Kamis (16/04/2026).
Ia juga meminta Kapolres menjelaskan secara terbuka dasar penetapan tersangka, termasuk alat bukti digunakan penyidik.
“Kapolres harus menjawab polemik ini di ruang publik. Jika dibiarkan, kecurigaan adanya penegakan hukum pilih kasih akan semakin besar,” Ujarnya.
Terpisah, Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, saat dikonfirmasi wartawan hanya memberikan keterangan singkat di luar substansi dipersoalkan.
“Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan saat ini tengah dalam proses persidangan di pengadilan,” Singkatnya. (*)



