Infopulau.com — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara menyoroti keras lambannya penanganan kasus dugaan penjualan ilegal 90 ribu ton ore nikel sitaan negara yang hingga kini tak kunjung menemui kejelasan.
SEMMI menilai, mandeknya penanganan perkara tersebut bukan disebabkan rumitnya proses penyelidikan, melainkan kuat dugaan adanya praktik “main mata” yang terjadi secara terstruktur di internal Polda Maluku Utara.
Kasus ini diketahui telah bergulir sejak awal 2025, namun memasuki awal 2026 belum menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi ini memicu kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, ore nikel tersebut merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (PT KPT) yang izinnya telah dicabut pemerintah dan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan status tersebut, material tambang itu resmi menjadi barang sitaan negara.
Dalam perkembangannya, pengelolaan ore nikel tersebut dialihkan kepada PT Wana Kencana Mineral (PT WKM). Persoalan mencuat ketika sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel sitaan negara diduga keluar dan diperjualbelikan secara ilegal, tanpa kejelasan pertanggungjawaban hukum.
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai, secara tegas mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono agar segera mencopot Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana.
“Lambannya penanganan kasus ini bukan karena mekanisme penyelidikan yang rumit, tapi ada dugaan kuat aktor di tubuh Polda Malut yang mencoba bermain mata,” tegas Sarjan, Selasa (06/01/2026).
Menurutnya, mustahil barang sitaan negara bisa diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pihak-pihak berpengaruh, baik dari unsur aparat penegak hukum maupun pihak swasta.
“Penjualan 90 ribu ton nikel ini tidak mungkin hanya dilakukan pihak swasta. Kami menduga kuat adanya persekongkolan antara swasta dan aparat penegak hukum (APH). Karena itu Kapolda harus segera mengevaluasi kinerja penyidikan, termasuk mencopot Dirreskrimum,” ujarnya.
Sarjan menegaskan, desakan pencopotan tersebut merupakan langkah penting untuk membuka tabir kejanggalan dalam penanganan perkara.
Ia bahkan menyebut, bila evaluasi dan pencopotan tidak dilakukan sementara kasus terus mandek, maka Kapolda Malut patut ikut dicurigai.
“Jika Kapolda tidak berani mengevaluasi dan mencopot pejabat terkait, sementara kasus terus jalan di tempat, maka Kapolda sendiri patut diduga sebagai bagian dari mandeknya penanganan perkara ini,” bebernya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Reskrimsus Polda Maluku Utara masih dalam upaya konfirmasi oleh wartawan. (*)



