Kasus Asusila di Talimau Menguak, Akademisi Desak Polres Halsel Bertindak

Polres
Foto: Kantor Polres Halmahera Selatan.

Infopulau.com — Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Labuha, M. Faisal Kasim, mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Selatan segera mengusut dugaan kasus asusila di Desa Talimau, Kecamatan Kayoa.

Pasalnya, seorang wanita berinisial JA (23) diduga menjadi korban tindak pidana seksual oleh pria berinisial JS (60). Akibat peristiwa tersebut, korban disinyalir mengalami tekanan psikologis.

Faisal menilai, persoalan tindak pidana seksual bukan perkara yang dapat diselesaikan hanya melalui mediasi, sebab menyangkut pelanggaran hukum serta perlindungan terhadap korban.

Menurutnya, aparat penegak hukum, khususnya Unit PPA Polres Halmahera Selatan, perlu turun langsung melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.

“Kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius. Jika benar terdapat dugaan tindak pidana seksual, maka proses hukum harus berjalan agar fakta bisa terungkap dan korban mendapatkan perlindungan,” Ujar Faisal, Kamis (11/6/2026).

Ia mengatakan, keberanian korban menyampaikan pengakuan perlu dihargai dan menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti sesuai mekanisme hukum.

“Jangan sampai persoalan seperti ini berhenti hanya karena adanya upaya perdamaian. Kepolisian melalui Unit PPA memiliki kewajiban hadir ketika ada kekerasan terhadap perempuan,” tegasnya.

Faisal juga mengingatkan agar semua pihak tidak memberikan tekanan kepada korban maupun keluarga, serta menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Yang paling penting adalah memastikan proses berjalan adil, objektif, dan tidak memihak. Kebenaran harus dicari melalui jalur hukum,” Tandasnya.(*)