Infopulau.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat MV Halsel Express 01 kembali mencuat setelah lebih dari satu dekade menggantung di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Kasus yang menyeret mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba dan mantan Kepala BPKAD Halsel, Amiludin A.Kt ini pertama kali ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Kejati Malut Nomor: 01/S.2/Fd.1/08/2007 tertanggal 1 Agustus 2007.
Namun, status tersangka keduanya dihentikan lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: 122/S.2/Fd.1/06/2009 pada 4 Juni 2009.
Belakangan, SP3 tersebut justru dinyatakan tidak sah oleh Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte tanggal 25 Juni 2012, yang memerintahkan penyidik untuk melanjutkan perkara.
Kerugian negara dalam kasus Halsel Express ditaksir mencapai Rp 15,19 miliar yang bersumber dari APBD 2006. Namun hingga kini, proses hukum tak kunjung tuntas sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Malut.
Sorotan terhadap kasus ini tak hanya datang dari akademisi dan praktisi hukum, melainkan juga mantan anggota DPRD Halsel periode 2009–2014, yakni Jaya Lamusu.
“Bagaimana publik bisa percaya kalau kasus sebesar Halsel Express, yang jelas-jelas sudah ada putusan pengadilan menyatakan SP3 tidak sah, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan? Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Jaya, Senin (30/09/2025).
Jaya menjelaskan, sejak awal kasus ini bermodus hibah dari BUMN asing, namun kemudian justru menggerus APBD 2006 secara besar-besaran.
“DPRD saat itu bahkan membentuk Pansus dan menggunakan Hak Angket untuk menelusuri kasus tersebut. Hasilnya, tidak hanya Muhammad Kasuba dan Amiludin A.Kt, tetapi juga ada pihak lain yang terindikasi terlibat, tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini bahkan pernah dilimpahkan ke KPK, tapi justru muncul keganjilan berupa hilangnya sejumlah dokumen penting.
“Meski begitu, DPRD tetap mendorong untuk kasus ini dituntaskan, hingga akhirnya Pengadilan Tipikor Ternate menetapkan Muhammad Kasuba dan Amiludin A.Kt sebagai tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jaya menilai penetapan tersangka di Pengadilan Tipikor seharusnya menjadi pegangan Kejati Malut untuk segera menuntaskan perkara sekaligus mengembangkannya.
“Nama-nama dalam pusaran kasus Halsel Express saya yakin sudah dikantongi Kejati Malut. Hambatannya tinggal soal keberanian, apakah Kejati bernyali atau tidak untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.
Menurut Jaya, publik wajar menilai langkah Kejati Malut sangat janggal dalam menangani kasus sejelas ini.
“Tidak mungkin Pengadilan Tipikor Ternate menetapkan Muhammad Kasuba dan Amiludin A.Kt sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat. Kejati Malut wajib menjelaskan ke publik kenapa putusan pengadilan diabaikan. Kalau dibiarkan, masyarakat wajar menduga ada permainan yang terstruktur,” pungkasnya. (*)



