Kasus ISDA Taliabu, Formapas Desak Kejati Usut Peran Om Dero

Abdulkadir Nur Ali alias Om Dero.
Mantan Kepala BPKAD Pulau Taliabu, Abdulkadir Nur Ali alias Om Dero, (foto:istimewa)

Infopulau.com — Kasus korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar terus menjadi sorotan publik. Tuntutan agar Kejaksan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) telusuri pihak terlibat dalam pencairan anggaran proyek terus menguat.

Setelah ditetapkan tersangka, Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, resmi ditahan pada Jumat (26/6) di Rumah Tahanan (Rutan) Ternate atas tindak pidana korupsi proyek bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut), Riswan Sanun, mengapresiasi langkah Kejati Malut upaya mengungkap perkara itu. Namun, ia meminta proses hukum tidak berhenti hanya pada pihak tertentu.

Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki peran dalam perjalanan proyek hingga menyebabkan kerugian negara harus diperiksa secara menyeluruh.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada pihak pelaksana saja. Semua pihak  memiliki kewenangan dalam proses perencanaan hingga pencairan anggaran harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Riswan, Senin (29/06/2026).

Riswan kemudian menyoroti mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu, Abdulkadir Nur Ali alias Om Dero, lantaran memiliki posisi strategis dalam mekanisme pencairan anggaran daerah.

“Dalam sistem keuangan negara, pencairan anggaran bukan proses  berjalan tanpa kewenangan. Ada pejabat memiliki peran penting dalam mekanisme tersebut. Karena itu, Kejati Malut harus menjelaskan sejauh mana keterlibatan Om Dero dalam perkara ini,” ungkapnya.

Sorotan terhadap, Om Dero, menguat lantaran ia telah diperiksa dalam perkara tersebut. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mendorong agar penyidik mendalami lebih jauh perannya dalam proses pencarian anggaran proyek ISDA.

Formapas Malut menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat mendapatkan kepastian hukum.

“Publik menunggu Kejati Malut bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Penegakan hukum harus memastikan siapa pun yang terlibat bertanggung jawab,” tutup Riswan. (*)