Kasus Remaja di Pulau Gebe Diusut Internal Polisi, Mediasi Jadi Opsi 

Foto: Ilustrasi

Infopulau.com — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial FDL oleh sejumlah oknum anggota Polsek Pulau Gebe,Halmahera Tengah, telah melalui proses mediasi kekeluargaan, sembari tetap berada dalam penanganan internal kepolisian, Senin (23/02/2026).

Peristiwa bermula dari perkelahian antara FDL dan salah seorang rekannya yang  mengakibatkan keduanya mengalami luka. Menindaklanjuti kejadian tersebut, FDL kemudian mendatangi Polsek Pulau Gebe untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum.

Dalam perjalanannya, muncul dugaan bahwa FDL mengalami perlakuan kekerasan fisik saat berada di kantor kepolisian. Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kronologis kejadian dan berunjung kekerasan di Polsek Pulau Gebe berlansung sempat diberitakan media ini pada 14 Februari 2026 dengan judul ‘Perlakuan Kejam? Remaja 17 Tahun Serahkan Diri di Polsek Pulau Gebe Pulang dengan Tulang Rusuk Patah’.

Menindaklanjuti laporan yang berkembang, Propam Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum anggota Polsek Pulau Gebe yang diduga terlibat.

Informasi diperoleh media ini mengungkap bahwa, pemeriksaan berlangsung pada 15 Februari 2026 dan dilaksanakan di Polres Halmahera Tengah, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin internal.

Sementara itu, pada 20 Februari 2026, keluarga korban dan sejumlah oknum tersebut diketahui melakukan komunikasi yang berujung pada kesepakatan untuk menempuh jalur mediasi kekeluargaan.

Proses mediasi secara kekeluargaan oleh keluarga korban dan oknum-oknum tersebut berlangsung di Polsek Pulau Gebe pada 21 Februari 2026.

Proses tersebut dilanjutkan pada 21 Februari 2026 di Polsek Pulau Gebe. Dalam mediasi tersebut, disepakati adanya bantuan biaya pengobatan kepada korban sebagai bentuk kompensasi penyelesaian.

Kahar Imran, perwakilan keluarga korban, saat dimintai tanggapan menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polda Malut melalui Propam. Menurutnya, respons tersebut menunjukkan komitmen institusi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Meski telah ditempuh penyelesaian secara kekeluargaan, proses pemeriksaan etik dan disiplin internal tetap menjadi kewenangan kepolisian. Mengingat, tidak serta-merta meniadakan mekanisme penegakan kode etik apabila ditemukan pelanggaran.

Meski demikian, Kapolsek Pulau Gebe, Ipda Saiful Bermawi, saat dimintai tanggapan oleh media melalui pesan WhatsApp semenjak kejadian berlangsung hingga berujung mediasi lebih memilih bungkam.

Sementara itu, Propam Polda Maluku Utara masi dalam upaya konfirmasi wartawan terkait hasil akhir pemeriksaan etik terhadap ketiga oknum anggota Polsek Pulau Gebe tersebut. (*)