Infopulau.com — Pernyataan kuasa hukum H. Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert yang menegaskan perkara dugaan suap Abdul Gani Kasuba (AGK) telah gugur, memicu kritik keras kalangan akademisi.
Kuasa hukum, Iksan Maujud, sebelumnya menegaskan KPK tidak memiliki dasar hukum untuk memeriksa kliennya karena perkara pokok berhenti sejak AGK wafat pada Maret 2025. Namun, pandangan ini dinilai tergesa-gesa dan berpotensi menyesatkan public.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, menegaskan gugurnya perkara pidana terhadap AGK tidak otomatis menutup ruang bagi KPK mengusut aliran dana maupun keterlibatan pihak lain.
“Kita harus bedakan gugurnya perkara pokok dengan kewenangan KPK menelusuri pihak lain. Pernyataan kuasa hukum Haji Robert justru bisa dibaca sebagai upaya mengaburkan fakta bahwa KPK masih mendalami peran sejumlah pihak,” tegas Muamil, Sabtu (13/9/2025).
Menurutnya, klaim seolah hukum sudah final hanya memperkeruh informasi di public. Apalagi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menegaskan Jaksa Penuntut Umum masih mendalami keterlibatan pihak swasta, termasuk Haji Robert.
“Kalau KPK masih bergerak pasti ada keterlibatan pihak tertentu dan jelas proses hukum belum berhenti. Justru sikap defensif kuasa hukum menimbulkan tanda tanya besar,” sambungnya.
Muamil menekankan KPK tetap berwenang memanggil saksi, menelusuri aliran uang, hingga memburu potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Fokus pemulihan aset pun berpotensi menyeret pihak yang diuntungkan dari perkara ini.
“Skandal ini bukan sekadar soal individu, tapi juga soal jejak uang dan tanggung jawab pihak yang terlibat. Disinilah ruang gerak KPK tetap terbuka,” pungkasnya.
Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Ternate pada Kamis (22/8/2024), Jaksa KPK mengungkap adanya transfer Rp5,5 miliar yang diduga bersumber dari Presiden direktur PT. NHM, H. Robert Nitiyudo Wachjo.
Dana tersebut disebut mengalir ke rekening ajudan hingga keluarga AGK terkait dugaan pengurusan perpanjangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara. (*)



