Keadilan Publik Masih Tertunda, Kasus Halsel Express 18 Tahun Ngendap di Kejati Malut

Eks Bupati Halsel, Dr H. Muhammad Kasuba, (foto istimewa/IP)

Infopulau.com —Kasus Halsel Express masih menjadi luka lama bagi masyarakat Halmahera Selatan, Karena menguras dana APBD tahun 2006 sebesar Rp15,19 miliar tanpa dasar hukum yang jelas dan manfaat nyata bagi public, Minggu (02/11/2025).

Halsel Express 01 atau Kapal Cepat ini awalnya di klaim sebagai hibah dari BUMN asing, pada masa pemerintahan Bupati Muhammad Kasuba, tetapi faktanya menimbulkan kontroversi,  karena penggunaan dana publik yang signifikan tanpa akuntabilitas yang jelas.

Kasus tersebut sempat ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Pada 1 Agustus 2007, Kejati menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/S.2/Fd.1/08/2007 dan menetapkan mantan Bupati Muhammad Kasuba sebagai tersangka terkait pengadaan kapal Halsel Express 01 dan dua unit speed boat.

Namun pada Juni 2009, penyidikan dihentikan melalui SP3 Nomor Print-122/S.2/Fd.1/06/2009, yang memicu kontroversi. Pihak pelapor kemudian menggugat SP3 tersebut ke praperadilan. Pada 2012, Pengadilan Negeri Ternate menegaskan SP3 tidak sah dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan. Hingga kini, lebih dari 16 tahun kemudian, perintah itu terkesan masi jalan di tempat.

Pengamat kebijakan publik dan akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Muamil Sunan, menilai kasus Halsel Express menunjukkan lemahnya akuntabilitas pejabat daerah dan kegagalan tata kelola publik.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi soal kebijakan publik yang gagal. Dana publik sebesar Rp15 miliar seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat, bukan proyek yang menimbulkan kontroversi dan dugaan penyimpangan,” kata Dr. Muamil.

Menurutnya, bahwa kasus ini juga menunjukkan ketergantungan aparat penegak hukum pada kepentingan politik, sehingga proses penyidikan mandek. Mengabaikan putusan praperadilan membuat hukum terkesan selektif dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Selain itu, Dr. Muamil menyoroti lemahnya mekanisme perencanaan dan pengawasan proyek pemerintah daerah. Proyek sebesar ini seharusnya melalui kajian dampak sosial, ekonomi dan mekanisme transparansi yang ketat, namun prosedur itu tampaknya tidak dijalankan.

Publik masih menunggu keadilan. Banyak warga mempertanyakan mengapa kasus yang melibatkan dana APBD sebesar Rp15 miliar bisa mengendap begitu lama.

“Kasus Halsel Express harus menjadi momentum bagi Kejati Malut dan pemerintah daerah untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Dr. Muamil.

Skandal Halsel Express 01 tersebut menjadi simbol, lemahnya pengelolaan keuangan daerah dan penegakan hukum. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk yang merugikan publik dan memperkuat budaya impunitas di pemerintahan. (*)