Infopulau.com — Lembaga Pengawasan Hutan dan Investasi Maluku Utara (LPHI Malut) melontarkan kecaman keras terhadap PT Anugerah Sukses Mining (ASM) yang diduga tetap beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, meski lokasi tambang telah dipasangi larangan aktivitas oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejak beberapa pekan lalu.
Direktur LPHI Malut, Andri Husain, menilai aktivitas bongkar muat ore nikel yang masih berlangsung sebagai bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap negara dan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, LPHI Malut siap menggelar aksi demonstrasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta kantor pusat PT Harum Energy Tbk.
Aksi tersebut menuntut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ASM di Pulau Gebe dan meminta pertanggungjawaban induk perusahaan atas aktivitas anak usahanya.
“Kami telah melakukan konsolidasi dengan LPHI Pusat, seiring makin terbukanya sejumlah kejanggalan di lingkaran perusahaan. Aktivitas PT ASM bahkan telah ditindak oleh Satgas PKH. Ironinya di lapangan justru masih berlangsung bongkar muat ore nikel secara masif. Ini bentuk pembangkangan hukum yang seolah dimanjakan oleh otoritas,” tegas Andri, Minggu (20/02/2026).

LPHI Malut juga menyoroti dugaan pembangunan infrastruktur di luar wilayah konsesi IUP serta izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH). Ironisnya, Inspektur Tambang Provinsi Maluku Utara dinilai belum menunjukkan langkah tegas atas dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut Andri, persoalan PT ASM beserta berbagai kejanggalan yang ditemukan telah dikonsultasikan dengan pihak Kementerian ESDM maupun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Namun, kedua institusi tersebut menyampaikan bahwa penindakan hanya dapat dilakukan apabila disertai bukti nyata, baik berupa pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana.
“Oleh karena itu, dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penindakan Satgas PKH, ditambah masih berlangsungnya aktivitas bongkar muat ore nikel, justru semakin memperkuat data yang kami miliki. Jika tuntutan dalam aksi demonstrasi ini tidak diakomodasi, maka pembangkangan hukum oleh PT ASM tidak bisa dilepaskan dari pembiaran atau ‘kemanjaan’ oleh Kementerian ESDM,” ujar Andri.
Situasi ini dinilai sangat sensitif dan memunculkan dugaan adanya bekingan oknum aparat maupun pembiaran dari otoritas berwenang. Sebab, secara logis, PT ASM tidak akan berani terus beroperasi jika tidak merasa dilindungi.
“Untuk itu, kami mendesak Kementerian ESDM serta Badan Koordinasi Penanaman Modal agar segera mencabut izin operasi produksi PT Anugerah Sukses Mining. Kami juga menuntut PT Harum Energy Tbk menghentikan seluruh aktivitas usahanya di wilayah Maluku Utara,” tandasnya.
Diketahui, PT Anugerah Sukses Mining (ASM) memiliki 90 persen saham mayoritas yang dikuasai oleh PT Harum Resources, anak usaha dari PT Harum Energy Tbk. PT ASM dipimpin oleh Pandi Santoso selaku Direktur Utama, dengan Irwan Tanto sebagai Komisaris Utama.
Sementara itu, PT Harum Energy Tbk sebagai perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek Indonesia dan secara korporasi dikendalikan oleh pengusaha Kiki Barki sebagai pemegang saham mayoritas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ASM masih dalam upaya konfirmasi Wartawan terkait dugaan aktivitas pertambangan yang tetap berlangsung di tengah penindakan Satgas PKH. (*)



