Infopulau.com— Penanganan kasus dugaan pengancaman warga yang menyeret nama Kepala Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, Fahmi Taher, hingga kini belum menemukan titik terang di tangan penyidik Polres Halsel, Kamis (23/10/2025).
Peristiwa yang memicu ancaman itu terjadi pada Selasa malam, tanggal 1 April 2025 di Desa Toin. Saat itu, Fahmi Taher diduga mengacungkan sebilah parang sambil melontarkan kata-kata bernada ancaman kepada seorang warga bernama Parto Naser. Aksi tersebut sontak menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat Desa.
Tak terima dengan sikap arogan Kades Fahmi Taher, korban bersama sejumlah saksi yang berada di lokasi itu kemudian melapor ke Polres Halsel dengan nomor laporan STPL/196/IV/2025/SPKT.
Setelah melalui tahapan penyelidikan dan dilanjutkan ke tahap penyidikan, Satreskrim Polres Halsel kemudian melakukan gelar perkara untuk memastikan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dari hasil gelar perkara itu, penyidik resmi menetapkan Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, sebagai tersangka, yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/299/Satrekrim, tertanggal 13 Agustus 2025.
Kemudian, berkas perkara tahap I itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha, sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor SP2HP/354/IX/2025/Sat Reskrim, yang ditandatangani oleh Aipda Yudi U. Bilo.
Namun, setelah dilakukan penelitian oleh Kejaksaan, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap atau berstatus P-19. Hingga, berkas dikembalikan kepada penyidik Polres untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, agar dapat memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan untuk peningkatan status menjadi P-21.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Halsel, Aipda Yudi U. Bilo, saat ditemui media ini (23/10), Ia membenarkan bahwa berkas perkara tahap I telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuha.
Menurutnya, pengembalian berkas tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi petunjuk jaksa (P-19) agar nantinya dapat memenuhi unsur kelengkapan dan dinaikkan statusnya menjadi P-21.
“Benar, berkas tahap satu dari kasus tersebut telah dikembalikan oleh kejaksaan untuk kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa. Saat ini kami masih melakukan perbaikan agar berkas itu bisa dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Yudi. (*)



