Kementerian ESDM dan KLH Didesak Cabut Izin PT MAI di Halteng

Lokasi perusahaan Nikel PT Mining Abadi Indonesia di Desa Sagea, Weda Utara, (Doks: Aliansi Save Sagea)

Infopulau.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak evaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang beroperasi di Desa Sagea–Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Desakan tersebut disampaikan oleh Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Maluku Utara (PW SEMMI Malut) menyusul aksi penolakan warga yang tergabung dalam Aliansi Save Sagea terhadap aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

Dalam aksi itu, massa menyebut PT MAI selaku kontraktor suplai PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining telah mencaplok lahan warga, menyebabkan kerusakan lingkungan, serta tidak transparan dalam pengurusan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi. Rivai, mengatakan penerbitan IUP merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Namun, menurutnya, lemahnya peninjauan lapangan sebelum izin diterbitkan berpotensi memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat.

“Sebelum izin diterbitkan, pemerintah seharusnya memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi dan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun warga,” ujar Sarjan, Minggu (02/08/2026).

Ia menegaskan, perusahaan tambang tidak diperbolehkan beroperasi sebelum dokumen AMDAL disusun, disahkan, dan melibatkan masyarakat terdampak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“AMDAL merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021. Prosesnya harus melalui penilaian resmi dan partisipasi publik,” jelasnya.

Sarjan menambahkan, AMDAL yang tidak disusun sesuai prosedur berpotensi membuat izin lingkungan cacat hukum dan dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana.

Selain ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga turut disorot. Sarjan menilai, sejumlah konflik pertambangan di Maluku Utara terjadi akibat AMDAL yang diterbitkan tanpa kajian lapangan yang memadai.

Untuk pertambangan nikel berskala besar, kata Sarjan, kewenangan penerbitan AMDAL berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wajib melibatkan masyarakat terdampak.

“Oleh karena itu, pihak SDM dan KLH harus turun langsung untuk meninjau serta mengevaluasi perusahaan tersebut. Apabila PT MAI terbukti menyalahi prosedur, maka pencabutan izin operasi dapat menjadi langkah alternatif demi menjaga kenyamanan ruang hidup warga serta kelestarian lingkungan,” tegasnya. (*)