Kepsek SDN 84 Rahma Bani Tantang Bupati Bassam: “Tak Bisa Copot Saya!”

Foto: Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Halmahera Selatan.
Foto: Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Halmahera Selatan.

Infopulau.com — Sikap Kepala Sekolah SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, semakin menjadi sorotan di tengah jeratan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Tak hanya diduga menyiapkan dana untuk meredam kasus dan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu kepada kepolisian melainkan lebih dari itu.

Ia kini berani menantang langsung kewenangan Kepala Dinas Pendidikan hingga Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Jabatan saya ini pemberian Bahrain Kasuba, mantan Bupati. Jadi Kadis maupun Bupati Bassam tidak berhak mencopot saya selain beliau,” Ujar sumber terpercaya menirukan perkataan Rahma Bani.

Ia bahkan menolak mentah-mentah panggilan resmi dari Dinas Pendidikan.

“Saya tak akan datang, kecuali Kadis sendiri yang turun menjemput saya ke Desa Orimakurunga,” Tegas Sumber itu meminta identitasnya tak digubris.

Perkataan tersebut menunjukkan Rahma merasa memiliki kekuatan yang tidak tersentuh, seolah hukum dan aturan birokrasi tidak berlaku baginya.

Ia dengan berani mengabaikan desakan masyarakat dan keluarga korban yang meminta dirinya segera dicopot karena perilakunya dinilai telah mencoreng nama baik dunia pendidikan serta menghambat proses hukum.

Keluarga korban Rohani Paes menilai sikap tersebut menjadi bukti keangkuhan yang melawan akal sehat.

Ia merasa uang dan kedudukan bisa membuatnya lari dari tanggung jawab. Padahal jabatan adalah amanah, bukan hak milik seumur hidup. Hukum tetap berdiri di atas segalanya,” Tegas Sudirman Paes selaku perwakilan keluarga.

Kini publik menanti, apakah tantangan terang-terangan tersebut akan dijawab dengan ketegasan pimpinan daerah, atau justru dibiarkan sehingga menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap oknum yang diduga melanggar aturan?

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Halsel, Siti Khodijah, M.Ag, membenarkan surat panggilan kedua telah dikirimkan pada Rabu (5/8/2026).

“Batas waktu pemenuhan sampai Selasa (11/8) depan. Jika tetap tidak hadir, kami akan langsung menjadwalkan panggilan ketiga,” ujarnya seraya menegaskan kasus ini akan diproses tegas sesuai aturan tanpa kompromi. (*)