Infopulau.com — Komite Independen Mahasiswa Jakarta (KIMJ), bakal menggelar demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), dengan tuntutan periksa mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba, serta mantan Kepala BPKAD Halsel, Amiludin A.Kt.
Selain itu, mahasiswa juga mendesak Jaksa Agung, segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi SH, MH, yang dinilai gagal dan “masuk angin” dalam menangani kasus Halsel Express 01.
Koordinator aksi, M. Firman Daud, menegaskan KIMJ tidak akan tinggal diam melihat praktik korupsi yang kian merajalela di Maluku Utara.
“Maraknya praktik korupsi di Malut, khususnya di Halsel semakin meresahkan. Dalam waktu dekat, kami akan menggeruduk KPK RI dan Kejagung RI untuk menuntut penuntasan kasus Halsel Express, ” tegas Firman dalam siaran persnya, Rabu (01/10/2025).
Firman menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Halsel Express 01 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp15,19 miliar. Kasus yang sudah bergulir 18 tahun ini dinilai penuh kejanggalan.
Menurutnya, sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kejati Malut Nomor: 01/S.2/Fd.1/08/2007 tertanggal 1 Agustus 2007, sebenarnya sudah ada aktor yang patut dijadikan tersangka. Namun hingga kini kasus tersebut justru mandek bahkan kerap di-SP3.
“Seharusnya itu menjadi kunci membuka pengembangan lebih lanjut, bukan malah di-SP3 kembali. Ada apa dengan Kejati Malut?” sindir Firman.
Ia menegaskan, Kejati Malut gagal menjalankan tugasnya, terutama dalam menindak dugaan keterlibatan Muhammad Kasuba yang disebut-sebut sebagai aktor utama skandal Halsel Express.
Untuk itu, KIMJ akan menggelar aksi pada Senin, 6 Oktober 2025 di depan Gedung Kejagung RI dan KPK RI dengan tiga tuntutan utama berupa:
– Mendesak KPK RI, Kejagung RI, dan Mabes Polri segera memanggil serta memeriksa Muhammad Kasuba dan Amiludin A.Kt terkait kasus Halsel Express 01.
– Mengusut tuntas dugaan kerugian negara Rp15,19 miliar lebih akibat pengadaan kapal cepat Halsel Express 01.
– Mendesak Jaksa Agung segera mencopot Kajati Malut, Herry Ahmad Pribadi SH, MH, karena dinilai gagal dan tidak bertanggung jawab.
“Ini bentuk kekecewaan mahasiswa karena kasus yang sudah berlarut-larut hampir dua dekade tidak kunjung tuntas. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” Cetus Firman.
KIMJ memastikan, akan terus menekan aparat penegak hukum agar kasus Halsel Express 01 tidak kembali terkubur, serta memastikan pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sekedar informasi, Kasus Halsel Express 01 sebelumnya menyeret mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba, serta mantan Kepala BPKAD Halsel, Amiludin A.Kt, sebagai tersangka.
Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Malut Nomor: 01/S.2/Fd.1/08/2007 tertanggal 1 Agustus 2007.
Namun, keduanya lolos setelah Kejati Malut menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: 122/S.2/Fd.1/06/2009 pada 4 Juni 2009.
Kemudian, SP3 tersebut dinyatakan tidak sah melalui Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte tanggal 25 Juni 2012, yang justru memerintahkan penyidik melanjutkan perkara. (*)



