JAKARTA – Lebih dari tiga bulan sejak kisruh antara karyawan dengan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mencuat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenakertrans) belum juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyelesaiannya.
Padahal, laporan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja telah disampaikan sejak 5 Mei 2025 melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi.
Kuasa hukum LBH Marimoi, Maharani Caroline, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi semata-mata soal administratif.
“Masalah ini sudah masuk dalam ranah pidana ketenagakerjaan karena menyangkut hak normatif yang wajib dibayarkan kepada karyawan,” tegas
Maharani saat melakukan pelaporan resmi ke Disnakertrans Maluku Utara di Ternate, seperti dikutip dari Halmaheranesia, 7 Mei 2025.
Di lapangan, keresahan terus meluas. Bukan hanya soal gaji yang belum dibayarkan, para karyawan juga menghadapi tekanan mental akibat ketidakpastian nasib mereka.
Masyarakat lingkar tambang turut menyuarakan keluhan, terutama terkait kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas pertambangan.



