Infopulau.com — Belum genap dua minggu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, S.H., M.Hum., langsung dihadapkan pada ujian serius atas komitmennya memberantas korupsi.
Usai menghadiri kegiatan di Kesultanan Ternate pada Senin (27/10/2025), Sufari menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di hadapan public dan sejumlah awak media.
Dengan nada tegas, ia menyatakan, “Tidak ada toleransi terhadap pelaku korupsi, tegas kutipan Sufari.
Gaung pernyataannya, ‘Tidak ada toleransi terhadap pelaku korupsi,’ menggema di sepuluh kabupaten/kota di Maluku Utara. Kini, publik menanti pembuktian nyata dari janji itu terutama melalui kasus Halsel Express 01 yang sejak lama dibiarkan menggantung.
Nama Halsel Express 01, sebuah kapal cepat, masih menjadi ingatan public Halmahera Selatan. Pada 2006, di era Bupati Muhammad Kasuba, Pemkab Halsel disebut mengklaim kapal tersebut sebagai hibah dari BUMN asing.
Namun, klaim itu terbantahkan karena pengadaan kapal ternyata membebani APBD Halsel 2006 hingga sekitar Rp15,19 miliar, tanpa kejelasan dasar hukum maupun manfaat nyata bagi masyarakat.
Dugaan penyimpangan proyek ini kemudian ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Pada 1 Agustus 2007, Kejati menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/S.2/Fd.1/08/2007 dan menetapkan Muhammad Kasuba sebagai tersangka kasus pengadaan Kapal Halsel Express 01 dan dua unit speed boat.
Kemudian dua tahun berselang, penyidikan itu dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 yang diterbitkan Kejati Malut pada Juni 2009.
Menariknya, langkah penghentian tersebut digugat pihak pelapor dan akhirnya dimenangkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte, yang menyatakan SP3 tidak sah serta memerintahkan penyidikan dilanjutkan. Namun hingga kini, lebih dari 16 tahun berlalu, putusan itu tak kunjung dijalankan.
Pernyataan tegas Sufari itu memantik sorotan dari Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan. Ia menyebut, kasus Halsel Express menjadi “batu uji pertama” atas komitmen Kajati Malut yang baru menjabat.
“Kalau Kajati Sufari benar-benar konsisten dengan prinsip zero tolerance terhadap korupsi, maka Halsel Express adalah momentum pembuktian. Ini bukan sekadar kasus lama, tapi simbol stagnasi penegakan hukum di Maluku Utara,” tegas Muamil, Selasa (28/10/2025).
Muamil menilai, publik tak butuh slogan baru, melainkan tindakan konkret. “Sudah ada putusan pengadilan yang memerintahkan penyidikan dilanjutkan. Jadi seharusnya tinggal dijalankan. Kalau tidak, pernyataan antikorupsi itu hanya akan menjadi retorika semata,” ujarnya.
Kasus Halsel Express juga pernah mengguncang DPRD Halmahera Selatan pada 2009. Sejumlah anggota dewan, termasuk Jaya Lamusu, saat itu membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menggunakan hak angket untuk mendesak penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan proyek kapal cepat tersebut.

Selain dugaan kerugian keuangan daerah, proyek ini disorot karena kapal yang diadakan tak pernah benar-benar beroperasi hingga kini.
Publik kini menaruh harapan besar pada Sufari, yang resmi dilantik sebagai Kajati Malut berdasarkan SK Jaksa Agung RI Nomor: KEP-854/A/JA/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Ia menggantikan Herry Ahmad Pribadi, yang mengakhiri masa jabatannya pada akhir September lalu.
Sebelum menjabat di Malut, Sufari dikenal sebagai pejabat senior di Kejaksaan Agung RI, terakhir menjabat Direktur E pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
“Jika komitmen Kajari itu benar, maka tidak ada alasan kasus seperti Halsel Express dibiarkan mati suri. Ini kesempatan emas untuk menunjukkan bahwa Kejati Malut berani dan berintegritas,” tambah Muamil.
Kasus Halsel Express kini kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan akademisi. Langkah pertama Kajati Sufari dalam menangani “warisan kasus lama” ini akan menjadi penentu arah baru penegakan hukum di Malut. (*)



