Infopulau.com — Aliansi Peduli Lingkungan Maluku Utara–Jakarta (APEL Malut-Jakarta) menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/3/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak KPK segera menetapkan Shanty Alda Nathalia, David Glen Oei, dan Sherly Tjoanda sebagai tersangka dalam dugaan kasus pertambangan di Maluku Utara.
Koordinator lapangan APEL Malut-Jakarta, Rahmat Karim, menjelaskan bahwa aksi ini menunjukkan komitmen aliansi dalam mengawal penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang bermasalah.
Selain itu, massa juga menilai penanganan kasus tambang di Maluku Utara belum maksimal.
Denda Rp500 Miliar Dinilai Tidak Cukup
APEL Malut-Jakarta menyebutkan, denda administratif lebih dari Rp500 miliar terhadap PT Karya Wijaya belum menyelesaikan persoalan hukum.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menjatuhkan sanksi tersebut karena dugaan aktivitas tambang nikel seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Namun, aliansi menilai aparat penegak hukum harus mengusut dugaan tindak pidana dalam aktivitas tambang tersebut.
Selain itu, perusahaan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Dugaan Pelanggaran Tambang PT Karya Wijaya
Satgas PKH menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam aktivitas PT Karya Wijaya.
Perusahaan tersebut diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan membangun jetty atau terminal khusus tanpa izin resmi.
Karena itu, APEL Malut-Jakarta meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Sorotan terhadap PT Mineral Trobos
Sementara itu, APEL Malut-Jakarta juga menyoroti aktivitas PT Mineral Trobos.
Perusahaan ini berdiri pada Desember 2022 dengan modal awal Rp1 miliar.
Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, komposisi saham perusahaan tersebut terdiri dari Lauritzke Mantulameten: 90 persen dan Fabian Nahusuly sebagai direktur utama 10 persen.
Namun demikian, aliansi menduga David Glen Oei sebagai pemilik manfaat di balik perusahaan tersebut.
David Glen Oei juga dikenal sebagai pemilik klub sepak bola Malut United.
Sebelumnya, nama David muncul dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Pada Oktober 2024, KPK memeriksa David Glen Oei sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dugaan Pelanggaran PT Smart Marsindo
Selain itu, APEL Malut-Jakarta juga menyoroti aktivitas PT Smart Marsindo.
Aliansi menduga perusahaan tersebut berada di bawah kendali anggota DPR RI Fraksi PDIP, Shanty Alda Nathalia.
Data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM menunjukkan beberapa masalah pada perusahaan tersebut.
Pertama, perusahaan itu tidak berstatus Clear and Clean (CnC).
Kedua, perusahaan tersebut tidak memiliki rencana reklamasi dan pascatambang.
Ketiga, perusahaan memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa proses lelang resmi. Karena itu, APEL Malut-Jakarta menilai izin tersebut cacat hukum.
Aliansi juga menuturkan, kondisi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
APEL Malut Pertanyakan Penegakan Hukum
APEL Malut-Jakarta bahkan pertanyakan komitmen penegakan hukum dari KPK dan Kejaksaan Agung.
Menurut Rahmat Karim, kasus tambang bermasalah bukan persoalan baru di Maluku Utara. Namun demikian, penegak hukum sering kali hanya menyoroti satu kasus.
Karena itu, APEL Malut-Jakarta meminta aparat mengusut seluruh kasus tambang bermasalah di daerah tersebut.
Tuntutan Aksi APEL Malut-Jakarta
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mereka meminta Kementerian ESDM mencabut IUP dan PPKH milik PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos, dan PT Smart Marsindo.
Kedua, massa mendesak KPK segera menangkap Shanty Alda Nathalia, David Glen Oei, dan Sherly Tjoanda.
Ketiga, mereka meminta Kejaksaan Agung memproses hukum para pemilik manfaat perusahaan sesuai UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tipikor.
Keempat, massa menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kerusakan ekologis di Pulau Gebe.
APEL Malut Siapkan Aksi Lanjutan
Rahmat Karim menegaskan aksi ini tidak akan berhenti. Aliansi akan terus menggelar aksi hingga aparat penegak hukum mengambil langkah tegas.
Selain itu, APEL Malut-Jakarta juga menyiapkan aksi lanjutan pada Jumat mendatang. Mereka juga akan menggelar konferensi pers serta melaporkan kasus ini secara resmi.
Laporan tersebut akan disampaikan kepada KPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, dan DPP PDIP.
Sekadar informasi, anggota DPR RI Shanty Alda Nathalia, Fraksi Partai PDI-P Komisi XII periode 2024–2029 dari daerah pemilihan jawa tengah IX, bukan hanya menduduki jabatan direktur di perusahaan tambang nikel, PT Smart Marsindo.
Ia juga tercatat direktur di tiga perusahaan nikel lainnya, yakni PT Mulia Putra Sejahtera yang beroperasi di Obi, Halmahera Selatan, PT Aneka Niaga Prima di Pulau Gebe, serta PT Arumba Jaya Perkasa di Halmahera Timur, Maluku Utara. (*)



