Labuha, InfoPulau.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, Maluku Utara, Tabrid S. Thalib, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti sebagian besar saran perbaikan yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Perbaikan tersebut telah dituangkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang disahkan melalui pleno KPU pada Minggu (11/8/2024). Namun, Tabrid mengakui masih ada beberapa data pemilih yang belum bisa ditindaklanjuti sepenuhnya.
“Beberapa elemen data yang disarankan oleh Bawaslu masih belum jelas, sehingga kami belum bisa menindaklanjuti semuanya,” ujar Tabrid, Rabu (14/8/2024). Ia menjelaskan bahwa tim data KPU Halmahera Selatan masih mencermati data yang kabur tersebut.
Selain perbaikan data, Bawaslu juga merekomendasikan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua dusun yang belum tercover oleh TPS yang ada. “Kami siap melaksanakan saran Bawaslu terkait penambahan TPS. Namun, kami perlu memastikan dulu apakah jumlah pemilih di dua dusun tersebut memenuhi syarat untuk pembentukan TPS baru,” tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu Halmahera Selatan menemukan ribuan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) selama pengawasan Coklit. Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hans Wiliam Kurama, menyebutkan bahwa sebanyak 1.728 pemilih TMS tersebar di 30 kecamatan. Dari jumlah tersebut, 1.220 merupakan pemilih yang meninggal dunia pasca Pemilu 2024, 470 pemilih pindah domisili, 16 pemilih beralih status menjadi anggota TNI, 14 menjadi anggota Polri, dan 10 pemilih masih di bawah umur.
Meski demikian, Wiliam menambahkan bahwa Bawaslu tidak menemukan pemilih ganda atau pemilih yang tidak sesuai lokasi TPS. Namun, pihaknya menemukan 1.898 pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi belum masuk dalam daftar pemilih (Form A).
“Sebanyak 1.728 pemilih TMS masuk Form A dengan berbagai kategori, sementara 1.898 pemilih MS tidak masuk Form A. Kami meminta KPU untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut,” kata Wiliam, Jumat (2/8/2024).
Wiliam juga menyoroti masalah pemilih pemula yang akan genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara Pilkada mendatang. Menurutnya, KPU harus memastikan bahwa seluruh pemilih pemula terdaftar dan memenuhi hak pilih mereka.
“Kami berharap KPU melakukan verifikasi ulang terhadap TPS untuk memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan hak suara pada hari pemungutan suara nanti,” ungkap Wiliam, Senin (12/8/2024).
Pada pleno Minggu (11/8/2024), KPU Halmahera Selatan menetapkan DPS untuk Pilkada serentak 2024. Berdasarkan berita acara nomor 161/PL.02.6-BA/82/3.2/2024, jumlah pemilih yang ditetapkan mencapai 178.029 jiwa. Pemilih tersebut tersebar di 456 TPS yang berada di 249 desa di 30 kecamatan.
Dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki tercatat sebanyak 90.913 jiwa, sementara pemilih perempuan berjumlah 87.116 jiwa. Pilkada 2024 di Halmahera Selatan diharapkan dapat berjalan lancar dengan pelibatan maksimal seluruh pemilih yang telah terdaftar. (*)



