KTP Ganda Lolos, Nol Verifikasi Camat: Peran Iksan DPMD Disorot dalam PAW Desa Pasir Putih

Kabid DPMD Halsel, Iksan Mursid, (dok: Tribunternate.com/Nurhidayat Hi. Gani)

Infopulau.com — Alih-alih menjamin proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang jujur dan sesuai aturan, kehadiran DPMD Kabupaten Halmahera Selatan dalam PAW Desa Pasir Putih, Kayoa Selatan justru menyisakan polemik serius.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan penggunaan KTP ganda yang ikut menentukan hasil PAW Desa Pasir Putih. Hal ini memperkeruh legitimasi hasil pemilihan, mengingat selisih suara antar kandidat sangat tipis.

Sebagaimana diketahui bersama, PAW Desa Pasir Putih diikuti oleh tiga kandidat, yakni nomor urut (1) Julfadli Muhammad, nomor urut (2) Ujud Hasim, dan nomor urut (3) Afdal Imran. Sesuai hasil pemungutan suara, Julfadli Muhammad unggul tipis satu suara atas Ujud Hasim.

Namun, kemenangan tersebut kemudian dipertanyakan setelah terungkap bahwa satu suara penentu diduga berasal dari pemilih yang tidak memenuhi syarat administrasi kependudukan.

Sorotan warga pun tertuju pada Nurhuda Abdulhak, perwakilan unsur pendidikan, yang disebut memiliki KTP berdomisili di Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan, anehnya tetap diikutsertakan sebagai pemilih dalam PAW Desa Pasir Putih.

Dibalik kejanggalan tersebut, mencuat dugaan adanya kongkalikong antara Panitia PAW dan pihak DPMD Halmahera Selatan. Nama Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Halsel, Dr. Iksan Mursid, turut terseret dalam polemik ini.

Hasil penelusuran media ini mengungkap, adanya hubungan kekerabatan yang diduga menjadi benang merah persoalan. Sebab, calon urut (1), yakni Julfadli Muhammad disebut memiliki hubungan keluarga dengan Mustakim Manaf, sementara istri Mustakim Manaf diketahui merupakan sepupu dari Kabid DPMD, Iksan Mursid.

Atas dasar hubungan tersebut, muncul dugaan adanya koordinasi yang kemudian memengaruhi sikap Iksan Mursid dalam proses PAW Kepala Desa Pasir Putih.

Sikap tersebut mencuat sesaat sebelum pemilihan dimulai, saat Iksan Mursid menyampaikan bahwa apabila persoalan KTP ganda disoalkan, maka yang bersangkutan tidak diikutsertakan dan pelaksanaan PAW harus ditunda. Pernyataan itu disampaikan di hadapan panitia dan ketiga kandidat PAW.

Akibatnya, ketiga kandidat harus membuat kesepakatan tertulis di atas meterai untuk tidak mempersoalkan keberadaan pemilih bermasalah dari unsur keterwakilan pendidikan. Persoalan inilah yang kemudian menjadi sumber utama polemik pasca-pemilihan.

Ditengah penolakan hasil PAW oleh warga setempat, Iksan Mursid justru menekan agar pleno penetapan hasil PAW segera dilakukan. Ia bahkan memerintahkan Camat Kayoa Selatan untuk turun langsung dan menginstruksikan BPD agar segera melakukan pleno penetapan hasil.

Sayangnya, upaya tersebut mendapat penolakan keras dari warga dan pendukung kandidat nomor urut dua, yang menilai hasil PAW cacat prosedur karena melibatkan pemilih yang berdomisili di desa lain.

Lebih lanjut terungkap bahwa,  administrasi ketiga kandidat PAW tidak pernah diverifikasi oleh pihak Kecamatan, padahal hal tersebut merupakan syarat mutlak dalam mekanisme PAW Kepala Desa.

Dalam ketentuan, seluruh berkas administrasi calon, mulai dari persyaratan calon, berita acara, hingga rekomendasi panitia, wajib diketahui dan diverifikasi oleh Kecamatan sebelum pemilihan dilaksanakan.

Jika prosedur ini diabaikan, maka PAW berpotensi cacat hukum, hasil pemilihan dinilai tidak sah, calon terpilih tidak dapat dilantik, serta berpotensi menjadi objek sengketa administrasi maupun hukum.

Terkait hal ini, Camat Kayoa Selatan, Nasaruddin Tuanany, saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa, dirinya diperintahkan oleh Iksan Mursid untuk segera menginstruksikan panitia dan BPD melakukan pleno hasil PAW.

“Berdasarkan instruksi Iksan Mursid, hal itu sudah saya lakukan. Tapi keterangan dari BPD, mereka belum bisa pleno karena pihak kandidat nomor urut dua akan menggugat terkait keterlibatan pemilih yang berdomisili di Desa Sagawele,” jelas Nasaruddin, Kamis (25/12/2025).

Ia juga menyesalkan kinerja Panitia PAW yang tidak memasukkan rekomendasi ke pihak Kecamatan untuk dilakukan verifikasi.

“Camat adalah perpanjangan tangan Bupati untuk mengecek keabsahan syarat calon, memastikan tidak ada pelanggaran seperti KTP ganda, domisili, status parpol, dan lain-lain. Namun jika tidak ada rekomendasi dari panitia, bagaimana kami bisa memastikan itu,” ujarnya.

Selain itu, Camat Nasaruddin mengaku tidak mengetahui secara jelas sikap Iksan Mursid terkait persoalan KTP ganda tersebut.

“Sikap Iksan soal KTP ganda itu hanya disaksikan oleh para kandidat dan pihak panitia PAW. Saya tidak mendengarnya secara langsung,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid DPMD Halsel, Iksan Mursid, saat dikonfirmasi membenarkan adanya arahan terkait persoalan KTP ganda.

“Karena seluruh persiapan sudah dilakukan, saya menginstruksikan agar panitia dan kandidat menyepakati KTP Ganda tersebut, terpenting pemilih yang bersangkutan tidak mencoblos lebih dari satu kali,” ujar Iksan.

Ia juga mengklaim bahwa, kewenangan verifikasi berkas calon berada pada panitia pelaksana, bukan Kecamatan. “Kecamatan hanya melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan, bukan verifikasi administrasi calon,” pungkasnya.

Pernyataan Iksan Mursid yang menyebut Kecamatan tidak memiliki kewenangan dalam verifikasi administrasi calon PAW Kepala Desa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, ditegaskan bahwa Camat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala desa, termasuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, dalam Pasal 37 Permendagri 112/2014, Camat berwenang memberikan rekomendasi dan memastikan kelengkapan administrasi pemilihan sebelum proses pemilihan dilaksanakan.

Kewenangan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati/Wali Kota setempat.

Dengan demikian, verifikasi administrasi calon PAW Kepala Desa, termasuk memastikan tidak adanya pelanggaran seperti KTP ganda, domisili ganda, maupun syarat kependudukan lainnya, tidak semata-mata menjadi tanggung jawab panitia, tetapi juga melekat pada fungsi pengawasan Kecamatan. (*)