Infopulau.com — Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengangkat Abdul Hamid Payapo alias Mito sebagai Pejabat Sementara (Pj) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara (Malut) memicu kontroversi di ruang publik.
Mito bukan sosok baru dalam perkara korupsi proyek jalan yang pernah mengguncang Kementerian PUPR beberapa tahun silam. Dalam sidang kasus eks Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, peran Mito turut disebut dalam konstruksi dakwaan Jaksa KPK.
Rekam jejak itu memantik reaksi dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aktivis, hingga praktisi hukum. Jabatan strategis seperti Kepala BPJN Maluku Utara dinilai seharusnya diisi oleh figur memiliki integritas dan rekam jejak bersih.
Praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangaji, mendesak Menteri PU segera mengevaluasi penunjukan tersebut. Ia menilai, kasus suap dan gratifikasi yang mencuat pada 2015–2016 masih melekat kuat dalam ingatan publik.
Dalam perkara tersebut, Amran Mustari didakwa menerima belasan miliar rupiah untuk mengatur proses pengadaan barang dan jasa serta menentukan pemenang proyek di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Amran bersama sejumlah pihak, yakni Imran S Djumadil, Zulkhairi Muchtar alias Heri, Quraish Lutfi, serta Abdul Hamid Payapo, disebut menerima dana sebesar Rp15,525 miliar dan SGD 202.816 dari para pengusaha.
Rangkaian aliran dana itu dimulai dari biaya pengurusan jabatan Amran sebagai Kepala BPJN IX sebesar Rp8 miliar, bersumber dari Abdul Khoir dan Hong Arta John Alfred melalui perantara. Selain itu, terdapat tambahan Rp1 miliar untuk menutup kekurangan biaya suksesi jabatan.
Pada tahap berikutnya, Amran kembali menerima SGD 202.816 atau sekitar Rp2 miliar disebut sebagai tunjangan hari raya (THR) pada Desember 2016 di lingkungan Kementerian PUPR.
Tak hanya itu, terdapat pula dana sebesar AS$303.124 dan Rp873,285 juta yang dikumpulkan Abdul Hamid Payapo dari sejumlah kontraktor di wilayah Ternate dengan total mencapai sekitar Rp5,05 miliar.
Dana tersebut kemudian diantarkan ke area Kementerian PUPR di Jakarta, termasuk di kawasan parkiran dan sekitar kantin, serta disebut turut dialokasikan sebagai THR bagi sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bina Marga.
Akibatnya, Amran Mustari didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara serta denda. Ia juga didakwa bersama sejumlah anggota Komisi V DPR RI menerima dana miliaran rupiah guna mengawal program aspirasi agar dialokasikan ke wilayah tertentu.
Menurut Bambang, pemerintah tidak boleh memberi ruang bagi figur yang memiliki rekam jejak bermasalah untuk menduduki jabatan publik strategis.
“Maluku Utara tidak boleh menjadi ladang subur praktik suap dan gratifikasi. Jika bayang-bayang itu masih melekat, ini bukan sekadar soal evaluasi, tetapi harus ada tindakan tegas,” ujarnya, Selasa (05/05).
Ia pun mendesak agar Menteri PU segera mengambil langkah konkret, termasuk mencopot Mito dari jabatannya sebagai Pj Kepala BPJN Maluku Utara.
“Upaya mencegah praktik serupa terjadi di kemudian hari, sebaiknya Menteri PU segera mencopot Pj Mito. Masih banyak sosok dengan rekam jejak bersih dan layak menduduki jabatan strategis di BPJN Maluku Utara,” Tandasnya.
Sementara itu, Abdul Hamid Payapo alias Mito masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi terkait isu tersebut. (*)



