Infopulau.com — Praktik illegal logging di wilayah Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya industri pengolahan kayu milik Lausu terseret dugaan menerima pasokan kayu ilegal.
Kini, dugaan serupa mengarah pada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPHH) UD Putra Jaya, industri pengolahan kayu milik Salim yang beroperasi di Desa Lalubi.
Padahal, peredaran kayu di wilayah tersebut seharusnya berada di bawah pengawasan ketat aparat dan instansi teknis kehutanan. Namun, modus lama diduga kembali digunakan, yakni memanfaatkan Dokumen SAKR (Surat Angkutan Kayu Rakyat) untuk mengelabui ketentuan hukum dalam distribusi dan penatausahaan hasil hutan.
Berdasarkan penelusuran, hampir seluruh industri kayu di Gane Timur, termasuk UD Putra Jaya, hingga kini masih terkendala pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Status sistem tersebut belum aktif karena masih menunggu rekomendasi resmi dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Ambon sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kondisi ini berdampak pada pembekuan Hutan Hak di wilayah Gane Timur, menyusul proses verifikasi lokasi oleh instansi kehutanan. Selama proses tersebut belum tuntas, seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan seharusnya tidak diperbolehkan.
UD Putra Jaya diketahui memiliki kontrak suplai bahan baku kayu dengan KT (Kelompok Tani) Makiriwo. Namun, kelompok tani tersebut juga disebut masih berstatus dibekukan, sehingga belum memiliki dasar legal untuk melakukan aktivitas penebangan maupun distribusi kayu. Meski demikian, aktivitas penerimaan kayu oleh industri tersebut diduga tetap berlangsung.
Sejumlah warga SP3 Desa Sumber Makmur mengaku menyaksikan langsung aktivitas penebangan kayu di wilayah mereka yang diduga dilakukan oleh operator milik Salim selaku pemilik UD Putra Jaya.
“Kayu ditebang di kawasan hutan Sumber Makmur, kemudian ditampung di lokasi samping jembatan selep arah jalan menuju SP3 Desa Sumber Makmur. Setelah itu diangkut menggunakan mobil menuju industri milik Salim sekitar 9 kubik, jenis kayu kelas dua,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu, (14/12025).
Warga tersebut menegaskan, apabila KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) selaku otoritas pengelolaan di tingkat tapak tidak mengambil langkah tegas, maka hutan di Gane Timur, khususnya wilayah Sumber Makmur, terancam rusak permanen.
“Kalau hanya sebatas evaluasi dan evaluasi, penebangan liar tidak akan berhenti. Jika sudah melampaui batas, instansi terkait harus merekomendasikan pencabutan izin industri sebagai bentuk efek jera,” tegasnya.
Dalam konteks ini, kewenangan pengawasan dan penindakan berada pada KPH, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, serta BPHL Ambon. Sementara untuk dugaan tindak pidana kehutanan menjadi ranah Gakkum Kemenhut dan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Salim, pemilik UD Putra Jaya, masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)



