Lahan Warga Terseret Erosi Akibat Tambang di Bibir Sungai, Polda Malut Diminta Usut CV. Inti Kara di Halsel 

Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai, (foto istimewa)

Infopulau.com — Aktivitas tambang galian C milik CV. Inti Kara di Dusun Sungaira, Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali menuai sorotan.

Pasalnya, kegiatan tambang galian C milik Haji Ali Abusama tersebut diduga beroperasi di kawasan sepadan sungai, sehingga memicu longsor dan menyebabkan kerusakan pada lahan pertanian milik warga.

Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara segera turun tangan, lantaran aktivitas tambang yang beroperasi sejak 2021 hingga 2025 diduga telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H. Rifai  mengatakan, aktivitas tambang milik CV. Inti Kara yang beroperasi di bibir sungai Dusun Sungaira telah menimbulkan dampak serius bagi warga yang memiliki lahan di sekitar lokasi.

“Sesuai aturan, kegiatan penambangan di bibir sungai jelas dilarang. Selain melanggar hukum, hal ini juga sangat berpotensi memicu bencana seperti banjir dan longsor yang merugikan masyarakat,” tegas Sarjan kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Ia menegaskan, aturan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan memiliki izin resmi dan memperhatikan aspek keselamatan lingkungan.

Namun, kata Sarjan, CV. Inti Kara terkesan mengabaikan ketentuan hukum dan tetap menjalankan aktivitas penambangan di kawasan sempadan sungai, seolah kebal terhadap aturan.

Momen salah seorang warga yang turun dilokasi, menyaksikan lahan miliknya longsor, akibat aktivitas tambangan di Bibir sungai oleh Cv. Inti Kara.

Sebelumnya, aktivitas tambang itu bahkan sempat dihentikan warga karena lahan pertanian mereka hampir habis terbawa longsor. Tetapi, perusahaan   kembali beroperasi tanpa memperhatikan protes warga maupun risiko ekologis di wilayah itu.

“Kami sudah beberapa kali menegur, tapi mereka tetap jalan. Tanah kami makin lama makin tergerus sungai,” ungkap salah satu warga pemilik lahan.

Sarjan menilai, jika benar lokasi aktivitas tambang CV. Inti Kara berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), maka aparat penegak hukum, khususnya Polda Malut wajib turun langsung meninjau dan menindak tegas.

“Kami meminta Polda Malut untuk memeriksa izin dan lokasi tambang CV. Inti Kara. Bila terbukti beroperasi di luar IUP dan menimbulkan kerusakan lingkungan, maka harus ada sanksi hukum tegas agar memberikan efek jera,” pungkasnya.

Ia menambahkan, aktivitas tambang yang merusak lingkungan di kawasan pemukiman warga tidak boleh dibiarkan, karena dapat menimbulkan bencana ekologis sekaligus memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar area tambang, Cetus Sarjan.

Diketahui, hasil tambang galian C berupa tanah dan pasir yang diambil dari bibir sungai itu tidak langsung digunakan, melainkan ditampung di area perusahaan untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat dan proyek konstruksi di wilayah setempat. (*)