LKIN Desak Bupati Halsel Evaluasi dan Copot Kades Samo, Ini Alasannya

Ketua DPW LKIN Maluku Utara, Ridwan Jafar

Halsel, infopulau.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN) Maluku Utara mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba agar mengevaluasi kinerja dan pengelolaan keuangan Desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara.

Desakan tersebut, lantaran diduga adanya praktek penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Samo, Lahe Eko dalam tahun anggaran 2023 dan 2024.

Ketua DPW LKIN Maluku Utara, Ridwan Djafar mengatakan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan sudah seharusnya mengevaluasi kinerja pemerintah Desa Samo dengan adanya polemik dalam pengelolaan dana desa. Selasa, 03/06/25.

Lebih lanjut, Ridwan mempertanyakan sampai saat ini mengapa Desa Samo tidak di evaluasi oleh pemerintah daerah dan terkesan di lindungi.

“Dari informasi yang kami dapatkan adanya polemik di desa Samo, seharusnya di evaluasi juga oleh Pemda jika terbukti pekerjaan yang mangkrak dan fiktif, kades tersebut di copot juga seperti kades yang lain, jangan di lindungi” tegas Ridwan.

Ridwan juga menilai, sanksi yang di berikan Pemda Halsel sebagai fungsi kontrol pengelolaan dana desa terhadap kepala desa jika tebang pilih, maka kepercayaan publik terhadap Bassam Kasuba akan hilang dan tidak mencerminkan pemerintahan yang baik.

“Salah satu peran pemerintah adalah memiliki fungsi kontrol terhadap pengelolaan dana desa melalui Dinas terkait, namun jika sanksi yang di berikan kepada kepala desa hanya sepihak maka kepercayaan publik terhadap Bassam Kasuba akan hilang, karena mencerminkan pemerintahan yang buruk” ujar Ridwan.

Diketahui dalam Rencana Alokasi Belanja (RAB) Desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara, Tahun Anggaran 2024, terdapat pekerjaan pembangunan Jembatan penghubung dan jalan rabat beton yang menghabiskan anggaran sebesar 453 juta, namun mangkrak atau tidak dapat di selesaikan.

Selain itu terdapat program yang di duga fiktif di antaranya bantuan pendidikan siswa miskin sebesar 10 juta, insentif polisi desa Rp. 7 Juta, kegiatan Pemuda Rp. 41 juta, kegiatan kelembagaan PKK dan LPM Rp. 40 Juta, ketahanan pangan atau kelompok tani Rp. 53 Juta dan sosialisasi dan pelatihan stunting 26 juta.

Sementara untuk RAB Tahun Anggaran 2023, belanja kegiatan Pemuda sebesar Rp. 23 Juta, belanja baju PKK Rp. 16 Juta, pembuatan kebun percontohan Rp. 15 juta, belanja alat dan bibit holtikultura Rp. 35 juta, pelatihan aparatur dan KPM sebesar 25 juta, kegiatan seremoni desa Rp. 10 juta, operasional paud Rp. 10 juta dan belanja seragam dan insentif Poldes Rp. 8 juta diduga adalah kegiatan fiktif.

Selain itu di tahun 2023 juga, pekerjaan pembangunan tambatan perahu yang di anggarkan sebesar Rp. 452 juta Hinga sampai saat ini mangkrak dan baru di kerjakan pengecoran tiang.

Kepada awak media, sejumlah sumber juga mengaku penyaluran bantuan Langsung Tunai (BLT), kepada masyarakat belum di salurkan secara keseluruhan, begitu juga insentif Kader posyandu, Guru TPQ dan badan syarah, baik di tahun 2023 maupun 2024.

Hingga berita ini di turunkan, publik masih menunggu sikap dari Pemerintah Daerah dan penegak hukum atas dugaan praktek penyalahgunaan Dana Desa Samo. (Amat Edet).