LPP Tipikor Desak Pemda dan Polres Halteng Tindak Tegas THM Kawanua

DPD LPP Tipikor Halmahera Tengah
Ketua DPD LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandi Rizky, (foto: istimewa)

Infopulau.com — Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Kawanua yang berlokasi di Kilometer 3, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, memicu sorotan publik.

Pasalnya, usaha hiburan malam itu disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, sehingga memicu desakan terhdap pemerintah daerah dan aparat kepolisian mengambil langkah penindak.

Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah, Fandi Rizky, mengaku pihaknya menemukan dugaan pelanggaran tersebut setelah melakukan investigasi lapangan.

“Hasil investigasi kami, Cafe Kawanua yang sudah beberapa bulan beroperasi diduga belum kantongi izin resmi, baik izin usaha tempat hiburan malam maupun perizinan penjualan minuman beralkohol,” kata Fandi kepada awak media, Kamis (23/7/2026).

Menurut Fandi, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai,  keberadaan tempat hiburan malam tanpa izin bukan hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga potensi menimbulkan persoalan sosial, gangguan ketertiban umum, hingga lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Ia mengingatkan bahwa,  kegiatan hiburan yang terbuka untuk umum harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pemerintah daerah melalui instansi terkait wajib melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional Cafe Kawanua.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Pemerintah daerah harus memberikan sanksi sesuai aturan berlaku, bahkan menghentikan sementara hingga menutup operasionalnya sampai seluruh perizinan dipenuhi,” tegasnya.

Selain mendesak Pemkab Halmahera Tengah, Fandi juga meminta Polres Halmahera Tengah tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan tanpa pandang bulu.

Ia menilai ketegasan aparat sangat dibutuhkan agar tidak muncul anggapan bahwa usaha yang diduga melanggar aturan dapat tetap beroperasi tanpa konsekuensi hukum.

“Ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan Polres Halmahera Tengah. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil. Jika terbukti tidak mengantongi izin, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” Imbuh Fandi.

Sementara itu, pihak pengelola Cafe Kawanua, masi dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. (*)