Infopulau.com — Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah mendesak Polda Maluku Utara mengusut perdagangan barang bekas dan skrap ilegal di Kabupaten Halmahera Tengah.
Ketua LPP Tipikor, Fandi Rizky, mengatakan praktik perdagangan barang bekas dan skrap ilegal diduga masih marak terjadi di wilayah tersebut.
Menurut Fandi, pada Sabtu, 25 Juli, sekitar pukul 18.27 WIT, pihaknya mendapati sebuah truk bernomor polisi DG 8791 UW melintas di portal pintu masuk/keluar Morieala dengan membawa muatan berupa standard bucket excavator.
“Ketika ditanya, sopir truk mengaku muatan tersebut berasal dari PT SS dan akan diberangkatkan ke Ternate. Bahkan, ia juga mengaku barang bekas itu milik seseorang berinisial I,” Ujar Fandi.
Fandi mengaku lebih terkejut setelah sopir truk tersebut menyampaikan bahwa selain membawa barang bekas, dirinya juga membawa uang tip untuk petugas di Portal Morieala.
“Petugas di Portal Morieala itu ada uang tip-nya, sehingga tidak ditahan,” kata Fandi menirukan pengakuan sopir.
Menurut Fandi, persoalan ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Ia menyinggung ketentuan mengenai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang membeli, menyewa, menerima gadai, menyimpan, atau memperjualbelikan barang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.
Karena itu, Fandi meminta Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan perdagangan barang bekas dan skrap ilegal tersebut.
“APH wajib melakukan pencegahan dan penegakan hukum. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” Tegasnya.(*)



