Infopulau.com — Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan. Namun, pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh sejumlah perusahaan di Halmahera Tengah (Halteng), belum berjalan optimal.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedikitnya lima perusahaan diduga tidak kooperatif lantaran tidak memberikan tanggapan atas surat konfirmasi terkait data pembangkit listrik (genset) yang menjadi bagian dari pemeriksaan potensi pajak daerah.
Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor Halteng) menilai sikap bungkam tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Dalam proses audit, jawaban atas surat konfirmasi merupakan bagian penting untuk menguji keakuratan data, memastikan kepatuhan perpajakan, serta mencegah potensi kebocoran PAD.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Melalui penelusuran data Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen RKL-RPL, dan data Kementerian ESDM, BPK mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang mengoperasikan pembangkit listrik mandiri.
Untuk memverifikasi data tersebut, Tim Pemeriksa BPK mengirimkan surat konfirmasi kepada masing-masing perusahaan pada 27 Oktober 2025. Surat itu meminta informasi mengenai jumlah, spesifikasi, serta umur operasional genset sebagai dasar verifikasi objek pajak daerah.
Menariknya, hingga pemeriksaan berakhir, tidak satu pun perusahaan memberikan jawaban. Berdasarkan verifikasi dokumen RKL-RPL Tahun 2024–2025 serta pemeriksaan lapangan di Pulau Gebe dan Weda Utara, BPK mengidentifikasi lima perusahaan yang mengoperasikan genset dengan kapasitas bervariasi.
Kelima perusahaan tersebut yakni PT HJP di Lelilef dengan dua unit genset berkapasitas 600 kVA, PT BPM di Pulau Gebe dengan tujuh unit 650 kVA, PT MT di Gebe dengan lima unit berkapasitas 100–175 kVA, PT SM di Gebe dengan dua unit 160 kVA, serta PT KSM di Sagea yang mengoperasikan dua unit genset berkapasitas 20 kVA dan 1.500 kVA.
Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandi Riski, menegaskan temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan audit semata. Menurutnya, sikap tidak kooperatif perusahaan harus ditindaklanjuti untuk memastikan tidak ada kewajiban hukum maupun perpajakan yang diabaikan.
“Hasil bumi dikuras, bangunan perusahaan terus berkembang, listrik menyala siang dan malam. Mestinya mereka juga patuh terhadap kewajibannya. Jangan sampai ada perusahaan yang merasa kebal hukum lalu mengabaikan kewajibannya,” Kata Fandi.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menjadikan temuan BPK sebagai pintu masuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan mengabaikan kewajiban hukum atau menghambat proses pemeriksaan, sanksi harus ditegakkan sesuai ketentuan. Jangan sampai daerah kehilangan haknya akibat lemahnya pengawasan,” Tandas Fandi.(*)



